Dongkrak Gaji Hakim Yunior 280 Persen, Prabowo Sebut Agar Tak Bisa Dibeli

6 hours ago 9
Presiden Prabowo Subianto | Instagram

 JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penguatan lembaga peradilan kembali menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Di hadapan anggota MPR RI, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim, bahkan untuk hakim junior disebut mencapai 280 persen.

Klaim tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin membangun sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga ditopang kesejahteraan para hakim.

Prabowo menyampaikan hal itu saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Saudara-saudara mengenai masalah hakim, pemerintah telah berhasil remunerasi hakim. untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen,” kata Prabowo dalam pidatonya, dikutip dari TV Parlemen.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut menjadi salah satu kenaikan penghasilan hakim yang paling tinggi dalam beberapa dasawarsa.

Tak berhenti pada besaran kenaikan, Prabowo bahkan menyebut penghasilan hakim junior Indonesia kini telah mampu menembus standar rata-rata negara-negara ASEAN.

“Tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim kita terutama yang junior sekarang berada di atas rata-rata ASEAN,” ungkap Prabowo.

Bagi Prabowo, peningkatan kesejahteraan hakim tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat lembaga yudikatif. Hakim, kata dia, berada pada posisi strategis karena menjadi salah satu benteng terakhir masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan hakim memiliki kondisi ekonomi yang memadai agar dapat menjalankan kewenangannya secara independen dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kita harus memperkuat yudikatif kita. Kita harus memperkuat lembaga yudikatif. Karena para hakim mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan. adalah benteng terakhir agar rakyat bisa menuntut, mendapat keadilan.”

Prabowo juga menekankan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan.

“Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat. Tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah kita, di pengadilan kita,” jelas Prabowo.

Bukan Sekali Prabowo Bicara 280 Persen

Pernyataan mengenai kenaikan penghasilan hakim sebesar 280 persen bukan kali pertama disampaikan Prabowo.

Beberapa bulan sebelumnya, Presiden juga membawa isu tersebut ketika memberikan sambutan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Saat itu, Prabowo mengaitkan peningkatan penghasilan hakim dengan kebutuhan menjaga integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, hakim harus memperoleh penghasilan yang layak agar tidak mudah tergoda menerima suap.

“Karena itu hakim-hakim kita harus kita hormati, harus dipilih dengan baik dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya semula menginginkan kenaikan hingga 300 persen. Namun, angka yang kemudian disepakati pemerintah berada di kisaran 280 persen.

“Karena pemerintah yang saya pimpin salah satu langkah kita pertama adalah menaikkan gaji-gaji hakim kita hampir 300 persen. Saya maunya 300 persen tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen, okelah. Tapi kita sudah lompat,” tegas Presiden.

Prabowo menyebut dirinya memperoleh laporan dari Ketua Mahkamah Agung mengenai posisi penghasilan hakim Indonesia setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Menurut cerita Prabowo, penghasilan hakim Indonesia bahkan telah melampaui penghasilan hakim di sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Sudah Disampaikan Sejak 2025

Kebijakan mengenai peningkatan penghasilan hakim juga pernah disampaikan Prabowo ketika menghadiri acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kala itu, Prabowo menyebut besaran kenaikan berbeda-beda berdasarkan golongan. Kenaikan paling tinggi diberikan kepada hakim junior atau hakim pada golongan paling bawah.

“Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” katanya dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/6/2025).

Prabowo ketika itu juga secara terbuka mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya mencegah hakim menerima suap.

“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” ujarnya.

Bahkan, Prabowo menyatakan kesiapan pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan hakim.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” katanya.

Diatur dalam Regulasi

Hak keuangan hakim sendiri memiliki dasar regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji pokok hakim disusun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Hakim dengan golongan IIIa dan masa kerja kurang dari satu tahun tercatat sebagai salah satu kelompok dengan gaji pokok paling rendah, yakni Rp2.785.700.

Sementara itu, hakim dengan golongan IVe dan masa kerja 32 tahun berada pada kelompok dengan gaji pokok tertinggi, yakni Rp6.373.200.

Besaran penghasilan tersebut belum memperhitungkan seluruh komponen hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan tunjangan tertentu bagi hakim ad hoc.

Hal tersebut antara lain diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang diteken Presiden Prabowo pada 4 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, hakim ad hoc pada tingkat pertama, antara lain di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, memperoleh tunjangan sebesar Rp49,3 juta.

Untuk hakim ad hoc pada tingkat banding, tunjangannya mencapai Rp62,5 juta. Sedangkan pada tingkat kasasi, besaran tunjangan ditetapkan mencapai Rp105,27 juta.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan persoalan kesejahteraan hakim tidak lagi menjadi titik lemah dalam upaya membangun peradilan yang independen.

Namun, di sisi lain, peningkatan penghasilan juga membawa konsekuensi lain: tuntutan terhadap integritas, profesionalisme, dan independensi hakim harus semakin tinggi.

Sebab, jika kesejahteraan dijadikan salah satu instrumen untuk menutup ruang suap, maka kenaikan penghasilan pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan penegakan etik dan pengawasan yang lebih ketat terhadap para hakim. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|