JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Indonesia mendorong munculnya usulan revisi UU Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang diusulkan adalah larangan bagi perusahaan untuk melakukan PHK menjelang hari raya keagamaan.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menyoroti kasus PHK massal yang menimpa lebih dari 11 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dinilainya sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan.
“Perusahaan yang bertindak seperti ini seharusnya mendapatkan sanksi tegas. PHK menjelang hari raya menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap pekerja yang tengah menjalani ibadah dan bersiap merayakan hari besar keagamaan,” ujar Irma dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa PHK di PT Sritex Group dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, dengan total 11.025 pekerja terdampak.
Irma juga mendesak manajemen Sritex untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja yang telah diberhentikan. Ia menilai perusahaan memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan memanfaatkan aset dari 11 perusahaan yang masih berafiliasi dengan keluarga pendiri Sritex, Muhammad Lukminto.
“Sritex ini seharusnya bertanggung jawab. Mereka punya banyak aset dan perusahaan, tapi malah melimpahkan tanggung jawab kepada pemerintah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Irma.
Sebelas perusahaan yang dimaksud, termasuk PT Yogyakarta Textile, PT Citra Buana Semesta, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry, diketahui pernah mencatatkan tagihan kepada Sritex sebesar Rp 1,2 triliun, meskipun kemudian ditolak oleh kurator dalam proses kepailitan. Irma menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya turut bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja yang terdampak PHK.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan bahwa Sritex memanfaatkan bantuan pemerintah dalam penyelesaian perkara kepailitan ini. “Jangan sampai perusahaan besar seperti ini justru menghindari kewajiban mereka, padahal mereka mendapat banyak dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pesangon dan THR bagi para eks pekerja Sritex dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri 2025. Saat ini, Sritex baru menyelesaikan pembayaran upah hingga Februari 2025.
“Kami terus mengupayakan agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi sebelum hari raya,” kata Yassierli. Ia menambahkan bahwa sisa pembayaran akan dilakukan setelah proses penjualan atau lelang aset perusahaan rampung.