MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal pada dua bulan waktu yang tersisa di tahun 2024. Mengingat, pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan Kota Medan.
“Kita berharap realisasi pendapatan daerah dapat terus dikejar agar capaiannya bisa maksimal, sebab hal ini akan sangat berdampak pada percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (1/11/2024).
Untuk itu, Muslim berharap agar seluruh potensi pajak dapat digali dengan baik, khususnya wajib pungut pajak yang belum ditagih secara maksimal seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
“Penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan ini harus maksimal. Bahkan, harus lebih maksimal dari penagihan PBB dan BPHTB serta pajak-pajak lainnya,” ujarnya.
Pasalnya, terang Muslim, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tidak diperkenankan untuk menunggak. Sebab sejatinya, pajak-pajak tersebut telah dibayarkan oleh setiap pengunjung.
“Sebenarnya yang membayar pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan itu bukan pengusaha, tetapi pengunjung. Pajak tersebut telah dititipkan pengunjung kepada pengusaha, pengusaha tinggal menyetorkannya ke Pemko Medan. Jadi tidak ada alasan menunggak, sebab pajak itu bukan uang pengusaha, tetapi uang pengunjung yang dititipkan,” katanya.
Penagihan pajak-pajak tersebut, lanjut Muslim, harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Bila perlu, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang membandel dengan tidak menyetorkan pajak-pajak tersebut.
“Tindakan tegas itu diperlukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar pendapatan daerah. Kota Medan sangat terbuka dengan investor, namun para investor ataupun pengusaha harus kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2024, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan sebesar Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Kemudian, realisasi perolehan Pajak Restoran sebesar Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari target Rp417,2 Miliar. Sementara untuk realisasi perolehan Pajak Hiburan di Kota Medan hingga akhir Oktober 2024, terkumpul sebesar Rp52,6 Miliar (61,2 persen) dari target 86,056 Miliar. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal pada dua bulan waktu yang tersisa di tahun 2024. Mengingat, pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan Kota Medan.
“Kita berharap realisasi pendapatan daerah dapat terus dikejar agar capaiannya bisa maksimal, sebab hal ini akan sangat berdampak pada percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (1/11/2024).
Untuk itu, Muslim berharap agar seluruh potensi pajak dapat digali dengan baik, khususnya wajib pungut pajak yang belum ditagih secara maksimal seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
“Penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan ini harus maksimal. Bahkan, harus lebih maksimal dari penagihan PBB dan BPHTB serta pajak-pajak lainnya,” ujarnya.
Pasalnya, terang Muslim, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tidak diperkenankan untuk menunggak. Sebab sejatinya, pajak-pajak tersebut telah dibayarkan oleh setiap pengunjung.
“Sebenarnya yang membayar pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan itu bukan pengusaha, tetapi pengunjung. Pajak tersebut telah dititipkan pengunjung kepada pengusaha, pengusaha tinggal menyetorkannya ke Pemko Medan. Jadi tidak ada alasan menunggak, sebab pajak itu bukan uang pengusaha, tetapi uang pengunjung yang dititipkan,” katanya.
Penagihan pajak-pajak tersebut, lanjut Muslim, harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Bila perlu, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang membandel dengan tidak menyetorkan pajak-pajak tersebut.
“Tindakan tegas itu diperlukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar pendapatan daerah. Kota Medan sangat terbuka dengan investor, namun para investor ataupun pengusaha harus kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2024, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan sebesar Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Kemudian, realisasi perolehan Pajak Restoran sebesar Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari target Rp417,2 Miliar. Sementara untuk realisasi perolehan Pajak Hiburan di Kota Medan hingga akhir Oktober 2024, terkumpul sebesar Rp52,6 Miliar (61,2 persen) dari target 86,056 Miliar. (map)