Enam Alat Kelengkapan DPRK Merauke Dibentuk 

1 day ago 7

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menggelar rapat pembentukan  alat kelengkapan dewan di DPRK Kabupaten Merauke, Rabu (13/11). Rapat pembentukan  alat kelengkapan ini  dipimpin Ketua Sementara  Sugiyanto, SH, M.Si didampingi Wakil Ketua Semnetara Bernadus Ndiken,SE.     

   Pembentukan alat kelengkapan ini sesuai dengan  tata tertib DPRK Merauke, dimana  DPRK Merauke masih berpatokan pada  jumlah anggota 30 orang. Dimana untuk  membentuk sebuah fraksi,  parpol yang lolos ke DPRK Merauke minimal  mempunyai 3 kursi.   

‘’Parpol yang memiliki minimal  3 kursi berhak untuk membentuk fraksi,’’ kata Sugiyanto. Dengan begitu,  terbentuk  7 fraksi  DPRK Merauke. Sugiyanto menjelaskan, jika 8 kursi afirmasi yang sementara dalam seleksi sudah  dilantik  nantinya, maka komposisi fraksi ini akan berubah. Karena untuk membentuk  1 fraksi di DPK Merauke,  parpol minimal memiliki  4 kursi di DPRK Merauke.

Setelah pembentukan fraksi-fraksi dewan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan  pembentukan  komisi. Dimana terbentuk Komisi A dengan ketua  Mario Maturbongs, Wakil Ketua Leonara dan Sekretaris Saraida. Kemudian komisi B dengan ketua Dormasan Pasaribu, Wakil Kettua Agus Rianto dan Sekretaris Annas. Selanjutnya Komisi C dengan Ketua Hilarius Ulukyanan, Wakil Ketua H. Ramli dna Sekretaris Pujiono.    

Juga dibentuk Badan Anggaran (Banggar) dewan yang terdiri dari ketua-ketua fraksi, ketua-ketua  komisi,3 unsur pimpinan dewan dan masing-masing 1 anggota fraksi dari Nasdem, PKBm PDIP dan Gerindra. Selanjutnya  Badan Musyawarah dengan yang diambil dari anggpota dewan yang  tidak masuk dalam Badan Anggaran ditambah 3 unsur pimpinan.   

Setelah Bamus tersebut dibentuk, DPRK Merauke kemudian membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  dimana anggota diambil 1 orang dari masing-masing fraksi.  Terakhir  adalah Badan Kehormatan dewan yang beranggotakan 3 orang. Setelah dilakukan pemilihan, terpilih sebagai Ketua Marthen Ganna, Wakil Ketua Nyaman dan Sekretaris  Harmini.

Sugiyanto  menambahkan, setelah alat kelengkapan dewan ini  dibentuk selanjutnya menunggu untuk pelantikan unsur pimpinan DPRK Kabupaten Merauke. Setelah  itu, maka DPRK Merauke sudah  bisa membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menggelar rapat pembentukan  alat kelengkapan dewan di DPRK Kabupaten Merauke, Rabu (13/11). Rapat pembentukan  alat kelengkapan ini  dipimpin Ketua Sementara  Sugiyanto, SH, M.Si didampingi Wakil Ketua Semnetara Bernadus Ndiken,SE.     

   Pembentukan alat kelengkapan ini sesuai dengan  tata tertib DPRK Merauke, dimana  DPRK Merauke masih berpatokan pada  jumlah anggota 30 orang. Dimana untuk  membentuk sebuah fraksi,  parpol yang lolos ke DPRK Merauke minimal  mempunyai 3 kursi.   

‘’Parpol yang memiliki minimal  3 kursi berhak untuk membentuk fraksi,’’ kata Sugiyanto. Dengan begitu,  terbentuk  7 fraksi  DPRK Merauke. Sugiyanto menjelaskan, jika 8 kursi afirmasi yang sementara dalam seleksi sudah  dilantik  nantinya, maka komposisi fraksi ini akan berubah. Karena untuk membentuk  1 fraksi di DPK Merauke,  parpol minimal memiliki  4 kursi di DPRK Merauke.

Setelah pembentukan fraksi-fraksi dewan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan  pembentukan  komisi. Dimana terbentuk Komisi A dengan ketua  Mario Maturbongs, Wakil Ketua Leonara dan Sekretaris Saraida. Kemudian komisi B dengan ketua Dormasan Pasaribu, Wakil Kettua Agus Rianto dan Sekretaris Annas. Selanjutnya Komisi C dengan Ketua Hilarius Ulukyanan, Wakil Ketua H. Ramli dna Sekretaris Pujiono.    

Juga dibentuk Badan Anggaran (Banggar) dewan yang terdiri dari ketua-ketua fraksi, ketua-ketua  komisi,3 unsur pimpinan dewan dan masing-masing 1 anggota fraksi dari Nasdem, PKBm PDIP dan Gerindra. Selanjutnya  Badan Musyawarah dengan yang diambil dari anggpota dewan yang  tidak masuk dalam Badan Anggaran ditambah 3 unsur pimpinan.   

Setelah Bamus tersebut dibentuk, DPRK Merauke kemudian membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  dimana anggota diambil 1 orang dari masing-masing fraksi.  Terakhir  adalah Badan Kehormatan dewan yang beranggotakan 3 orang. Setelah dilakukan pemilihan, terpilih sebagai Ketua Marthen Ganna, Wakil Ketua Nyaman dan Sekretaris  Harmini.

Sugiyanto  menambahkan, setelah alat kelengkapan dewan ini  dibentuk selanjutnya menunggu untuk pelantikan unsur pimpinan DPRK Kabupaten Merauke. Setelah  itu, maka DPRK Merauke sudah  bisa membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|