Evaluasi Mitra, PUD Pasar Kota Medan Libatkan APH

17 hours ago 3

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, kembali memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan seluruh pihak ketiga yang ada di setiap pasar di Kota Medan. Dalam proses evaluasi tersebut, Anggia menegaskan bahwa PUD Pasar Kota Medan akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan memang akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Nantinya, PUD Pasar akan melibatkan rekan-rekan APH dalam proses evaluasi tersebut,” ucap Anggia Ramadhan kepada Sumut Pos, Senin (23/2/2026).

Dikatakan Anggia, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan kejaksaan agar dapat melakukan pendampingan terhadap proses evaluasi yang dimaksud.

“Intinya, kita ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar tidak mendapatkan keuntungan sesuai kondisi riil di lapangan. Artinya, ada potensi kerugian yang dialami oleh PUD Pasar. Untuk itu, pendampingan APH dalam proses evaluasi ini sangat kita butuhkan,” ujarnya.

Anggia mengatakan, PUD Pasar Kota Medan tidak pernah menutup diri terhadap segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, kerjasama tersebut harus berlandaskan kejujuran dan transparansi.

“Kita tidak ingin ada manipulasi dalam kerjasama yang terjalin, semua harus transparan. Melihat hasil audit BPK kemarin, maka tentu merupakan hal yang wajib bagi kita untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap para pihak ketiga yang selama ini bekerjasama dengan PUD Pasar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, sangat menyayangkan sistem kerjasama yang selama ini berlangsung antara PUD Pasar Kota Medan dengan para pihak ketiga pada seluruh pasar di Kota Medan.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang sesuai dengan potensi keuntungan yang sebenarnya kepada PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.

“BPK sudah melakukan audit dan LHP nya sudah diberikan kepada kita. Hasilnya, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar Kota Medan,” ucap Anggia Ramadhan, Minggu (22/2/2026) lalu.

Dikatakan Anggia, berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar sekaligus penyedia dan pembina para pedagang hanya mendapatkan ‘secuil’ keuntungan dari pengelolan pasar dan seluruh fasilitas yang ada di pasar. Sementara, keuntungan yang sangat besar justru diraup oleh para pihak ketiga.

“Hal itu terungkap setelah BPK melakukan Uji Petik pada pasar-pasar di Kota Medan, potensi keuntungan yang sebenarnya ternyata jauh lebih besar dari potensi yang telah ditetapkan dan dibayarkan selama ini,” ujarnya.

Akibat dari semua itu, BPK RI menilai sistem kerja sama yang dibangun PUD Pasar dengan para pihak ketiga selama ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi pihak PUD Pasar Kota Medan. “Berangkat dari LHP BPK tersebut, kita akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama yang telah dibangun dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, kembali memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan seluruh pihak ketiga yang ada di setiap pasar di Kota Medan. Dalam proses evaluasi tersebut, Anggia menegaskan bahwa PUD Pasar Kota Medan akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan memang akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Nantinya, PUD Pasar akan melibatkan rekan-rekan APH dalam proses evaluasi tersebut,” ucap Anggia Ramadhan kepada Sumut Pos, Senin (23/2/2026).

Dikatakan Anggia, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan kejaksaan agar dapat melakukan pendampingan terhadap proses evaluasi yang dimaksud.

“Intinya, kita ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar tidak mendapatkan keuntungan sesuai kondisi riil di lapangan. Artinya, ada potensi kerugian yang dialami oleh PUD Pasar. Untuk itu, pendampingan APH dalam proses evaluasi ini sangat kita butuhkan,” ujarnya.

Anggia mengatakan, PUD Pasar Kota Medan tidak pernah menutup diri terhadap segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, kerjasama tersebut harus berlandaskan kejujuran dan transparansi.

“Kita tidak ingin ada manipulasi dalam kerjasama yang terjalin, semua harus transparan. Melihat hasil audit BPK kemarin, maka tentu merupakan hal yang wajib bagi kita untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap para pihak ketiga yang selama ini bekerjasama dengan PUD Pasar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, sangat menyayangkan sistem kerjasama yang selama ini berlangsung antara PUD Pasar Kota Medan dengan para pihak ketiga pada seluruh pasar di Kota Medan.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang sesuai dengan potensi keuntungan yang sebenarnya kepada PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.

“BPK sudah melakukan audit dan LHP nya sudah diberikan kepada kita. Hasilnya, para pihak ketiga tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar Kota Medan,” ucap Anggia Ramadhan, Minggu (22/2/2026) lalu.

Dikatakan Anggia, berdasarkan LHP BPK, PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar sekaligus penyedia dan pembina para pedagang hanya mendapatkan ‘secuil’ keuntungan dari pengelolan pasar dan seluruh fasilitas yang ada di pasar. Sementara, keuntungan yang sangat besar justru diraup oleh para pihak ketiga.

“Hal itu terungkap setelah BPK melakukan Uji Petik pada pasar-pasar di Kota Medan, potensi keuntungan yang sebenarnya ternyata jauh lebih besar dari potensi yang telah ditetapkan dan dibayarkan selama ini,” ujarnya.

Akibat dari semua itu, BPK RI menilai sistem kerja sama yang dibangun PUD Pasar dengan para pihak ketiga selama ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi pihak PUD Pasar Kota Medan. “Berangkat dari LHP BPK tersebut, kita akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama yang telah dibangun dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|