
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku. Hasto menilai kasus yang menjeratnya sarat kriminalisasi hukum dan tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
“Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan kajian para ahli hukum, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung penetapannya sebagai tersangka. Ia mengklaim, berbagai eksaminasi hukum dan diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas kasus terkait menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah padanya.
“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” kata Hasto.
“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” imbuhnya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Hasto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan proses penegakan hukum, bukan pesanan politik.
“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto sudah sesuai fakta dan tidak mengandung unsur politisasi.
“Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi, apalagi politisasi,” ujar Fitroh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa setiap kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu berlandaskan aturan dan fakta hukum. Dalam kasus Hasto, ia menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.
“Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” tegas Tanak.
Kasus yang menjerat Hasto sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku.