SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara kepincut seorang pria melalui media sosial (Medsos), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang sudah memiliki anak ini pun ngebet dan bersepakat untuk jumpa darat.
Namun apa yang didapat? ASN di Kabupaten Sleman, WS itu justru terjebak dalam kisah pilu yang tak pernah ia bayangkan. Niat untuk bertemu seorang pria yang dikenal di dunia maya malah berujung pada aksi kejahatan yang menimpa dirinya.
WS, wanita berusia 55 tahun itu menjadi korban penculikan dan perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya lewat media sosial. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (22/3/2025) saat keduanya sepakat bertemu untuk buka puasa bersama, mengingat saat itu sedang bulan Ramadan.
Namun, saat sampai di tempat yang sudah disepakati, WS justru dinaikkan ke dalam mobil yang sudah menunggu. Di dalam mobil itu, dua pelaku – seorang pria bernama BAP (24) dan seorang wanita bernama KKP (28), keduanya sejoli asal Lampung – langsung menguasai korban. Mereka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Bantul, yang memanfaatkan kedok itu untuk menipu korban.
Setelah menguasai barang-barang berharga milik korban, termasuk handphone, pelaku mulai menghubungi beberapa kontak di ponsel WS, meminta uang dengan dalih terdesak. Beberapa kontak yang dihubungi pun mentransfer uang dengan total sekitar Rp 10 juta.
Namun, pelaku tak puas sampai di situ. Mereka kemudian menghubungi anak korban, ILS, dan menuntut uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Untuk menambah ketakutan, pelaku mengirimkan foto WS yang tampak terikat dengan mata tertutup, ditodong benda yang menyerupai pistol.
Di tengah ancaman yang terus berlanjut, ILS hanya mampu mengirimkan Rp 1 juta karena jumlah yang diminta terlampau besar. Ketakutan dan kecemasan membuatnya akhirnya melapor ke Polresta Sleman untuk meminta bantuan.
Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka ternyata berencana melarikan diri ke Lampung dan sempat merental mobil dari Kasihan, Bantul, untuk menyembunyikan diri.
“Setelah kami pancing, pelaku datang untuk mengambil mobil sewaan menggunakan handphone dan identitas korban. Kami berhasil menangkap mereka dan menemukan korban yang sedang disekap,” kata AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman.
Korban ditemukan dalam kondisi terikat di bagasi mobil pelaku setelah disekap selama lima hari empat malam. Selama penyekapan, WS diajak berkeliling ke beberapa daerah, termasuk Cilacap, Kebumen, Gunungkidul, dan akhirnya kembali ke Yogyakarta.
Tak hanya disekap, WS juga mengalami penganiayaan. Saat pelaku berusaha mendapatkan informasi pribadi dari korban, seperti PIN ATM, dan korban menolak, pelaku memukulnya.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.