JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah fenomena minimnya lapangan kerja serta makin membengkaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini, sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) justru merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan milik negara maupun anak usahanya.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Menurutnya, penempatan para Wamen di kursi komisaris memang tidak secara tegas melanggar aturan hukum, tetapi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepekaan terhadap realitas sosial yang sedang dihadapi rakyat.
“Di saat jutaan orang berjuang mencari pekerjaan, segelintir elit justru menikmati privilese dengan mengisi lebih dari satu posisi strategis. Ini bukan sekadar soal legalitas, tapi soal empati dan moral publik,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan bahwa jabatan rangkap hanya bisa dibenarkan jika disertai dengan kinerja luar biasa yang mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola BUMN.
“Kalau hanya hadir di struktur, tapi tak berkontribusi pada efisiensi, inovasi, atau pencapaian target BUMN, maka itu sama saja dengan menyia-nyiakan kepercayaan publik. Rakyat membayar gaji mereka lewat pajak, dan mereka berhak mendapat imbal balik dalam bentuk kinerja,” lanjutnya.
Mufti juga menyinggung pentingnya pengawasan kinerja para Wamen yang kini menduduki posisi komisaris. DPR, menurutnya, akan terus memantau apakah rangkap jabatan ini berdampak pada peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan BUMN, atau justru menjadi beban baru bagi birokrasi.
Penunjukan para Wamen sebagai komisaris diketahui dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing BUMN. Beberapa nama di antaranya bahkan menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan strategis seperti PT Telkom, PT PLN, hingga bank-bank BUMN.
Beberapa di antara mereka yang mendapat posisi baru antara lain:
- Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo, menjadi Komisaris Utama PT Telkom
- Wamen Pertahanan Donny Taufanto menjadi Komisaris Utama PT Dahana
- Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menduduki posisi Komisaris Utama di PT BRI
- Wamen Kesehatan Dante Saksono menjadi komisaris di anak usaha Pertamina
- Wamen Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat kini menjabat Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia
Total terdapat 30 nama wakil menteri yang saat ini menduduki jabatan komisaris di BUMN maupun anak usahanya.
Fenomena ini turut memicu perdebatan hukum. Meski Undang-Undang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan di BUMN, larangan yang sama belum secara eksplisit mencakup wakil menteri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sebelumnya pernah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri semestinya juga berlaku bagi wakil menteri. Ia menyebut, karena keduanya kini sama-sama berada di dalam struktur kabinet, maka prinsipnya tidak bisa dibedakan.
Polemik ini bahkan sampai ke meja Mahkamah Konstitusi. Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang dinilai membuka celah rangkap jabatan oleh wakil menteri.
Juhaidy menilai, kekosongan norma dalam undang-undang menjadi pintu masuk praktik rangkap jabatan yang rawan konflik kepentingan dan mengancam etika tata kelola pemerintahan.
“Wamen kini seperti tidak tersentuh aturan yang melarang mereka menjadi komisaris. Ini bukan sekadar celah hukum, tapi potensi krisis kepercayaan,” tegasnya dalam permohonan uji materi di laman resmi MK.
Dengan berbagai sorotan tersebut, publik kini menanti apakah pemerintah akan meninjau ulang kebijakan rangkap jabatan ini, atau justru mempertahankan praktik yang semakin memperlebar jurang antara elite dan rakyat biasa. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.