Pekerja Ilegal Asal Cina Kuasai Proyek Bangunan di Sragen, Terbongkar Saat Tim Imigrasi Sidak Ke Pabrik Garmen PT Donglong Textile Sambungmacan

8 hours ago 5
PT. Donglong Textile

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh tim Imigrasi Surakarta saat digerebek tengah bekerja di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut terjadi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh petugas Imigrasi, menyusul polemik pembangunan pabrik garmen yang disebut belum mengantongi izin lengkap namun sudah nekat beroperasi dan merekrut tenaga kerja.

Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah WNA sempat melarikan diri hingga ke area persawahan dan perkebunan warga. Namun petugas berhasil mengamankan seluruhnya. Para pekerja tersebut didapati tengah terlibat langsung dalam pekerjaan kasar pembangunan gedung.

Usai ditangkap, 21 WNA itu langsung digelandang menggunakan bus ke Kantor Imigrasi Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan,” ujar petugas Kantor Imigrasi Surakarta, Heycal, saat dikonfirmasi Jumat (11/7/2025).

Rencananya, Kantor Imigrasi Surakarta akan menggelar konferensi pers terkait rencana pendeportasian terhadap 20 WNA tersebut pada Senin (14/7/2025) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Konferensi pers akan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal pengawasan tenaga kerja asing (TKA).

“Tidak semua urusan ketenagakerjaan itu menjadi kewenangan Disnaker. Soal TKA, kami hanya membantu monitoring bersama dinas di tingkat provinsi. Penindakan ada di Satwasker yang kantornya di Solo,” terang Agus.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing melibatkan sejumlah instansi seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Disnaker, katanya, bahkan tak selalu dilibatkan karena obyek pengawasan mencakup lebih dari sekadar tenaga kerja.

Data dari Disnaker mencatat, hingga kini terdapat 67 TKA resmi yang tersebar di enam perusahaan di Sragen.

Penangkapan pekerja asing ilegal ini memicu respons keras dari tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan. Ia menilai kehadiran pekerja asing untuk pekerjaan kasar sangat merugikan masyarakat lokal.

“Adanya kedatangan orang asing di Sragen itu sangat merepotkan dan merugikan warga. Pekerjaan seperti tukang batu atau tenaga kasar mestinya bisa dikerjakan warga sendiri. Masa pekerjaan kasar sampai harus impor TKA? Kalau pun mendatangkan orang luar, mestinya tenaga ahli,” tegas Suyadi.

Ia mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Pemerintah pusat harus segera bertindak. Kalau tidak, rakyat Sragen bisa marah,” tandasnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|