SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama dengan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim pengacara yang bernama TIPU UGM resmi gugur hari ini Kamis, (10/07/2025).
Gugatan ini gugur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan juga UGM.
Dalam amar putusan nomor : “99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, 10 Juli 2025 :
1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufik selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat.
“Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya. Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut,” ungkap Yb Irpan.
Ditambahkan Yb Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.
“KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan. Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Irpan memaparkan, Putu Haryadi, selaku majelis hakim. Setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik, duplik. Terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut. Maka majelis hakim dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi.
“Dengan adanya putusan sela dalam amarnya mengabulkan eksepsi absolut para tergugat. Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara,” tandasnya.
Dilain pihak penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq bakal mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat.
“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu,” ujarnya
Taufiq menjelaskan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut. Karena akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.
Citizen lawsuit merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.
“Saya akan membuat kejutan baru, yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit ya. Jadi citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu teman dari Jakarta dosen Fakultas Hukum UII dan saya selalu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung,” jelas dia.
Taufiq menegaskan bahwa ini bukan disebut kemenangan. Karena menurutnya hakim masih dibawah bayang-bayang ketakutan. Hakim masih menyimpan perutnya dengan rasa takut.
“Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.