Hindari Salah Paham, Yuk Jadi Nasabah Bijak dengan Memahami Fungsi Polis Asuransi

2 weeks ago 6

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup semakin beragam dan kompleks di setiap fase kehidupan, terlebih ketika seseorang sudah masuk fase berkeluarga. Yang menjadi prioritas tidak lagi hanya sekadar sandang, pangan, dan papan, melainkan juga mulai harus memikirkan dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga kesiapan dana pensiun.

Agar dapat mengelolanya dengan tepat, tentu harus punya perencanaan keuangan yang baik, salah satunya dengan memiliki asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial dan risiko lainnya yang bisa terjadi di kemudian hari.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk asuransi bekerja, terutama apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi yang dibeli oleh nasabah.

Oleh karena itu, Chief Customer and Marketing Officer, Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen membagikan solusi untuk masyarakat. Dia bilang, sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, penting untuk memahami prinsip-prinsip asuransi yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi, dan prinsip ini berlaku mutlak untuk produk asuransi:

Insurable Interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum. Contohnya Anda mengasuransikan istri, anak, atau tentunya diri sendiri.

Utmost Good Faith

Layanan asuransi dibangun atas dasar perjanjian dengan asas itikad baik (utmost good faith) yang sifatnya bersyarat, mengikat, dan memiliki sifat timbal balik antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan.

“Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan,” ujar Karin

Di sisi lain, lanjut Karin, prinsip utmost good faith juga menuntut perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan haknya secara adil terhadap nasabah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang benar dan jelas terkait produk asuransi yang ditawarkan, serta memberikan pelayanan yang optimal selama masa pertanggungan.
Prinsip-prinsip asuransi lainnya juga dapat dilihat pada tautan berikut Memahami Prinsip-prinsip Asuransi | Prudential Indonesia.

“Setelah mengetahui prinsip dalam asuransi, yang juga tidak kalah penting adalah mempelajari dan memahami yang tercantum dalam polis. Banyaknya jumlah halaman buku polis seringkali menjadi alasan nasabah enggan untuk mempelajarinya secara detail. Sehingga, nasabah kurang memahami syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis termasuk mengenai hal-hal yang diperlukan ketika mengajukan klaim,” ungkapnya.

Padahal menurut Karin, polis yang merupakan suatu perjanjian, memiliki fungsi lebih dari sekedar pengajuan klaim semata, tapi lebih jauh mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Mengingat, pentingnya hal-hal yang tercantum dalam polis asuransi. Maka, sudah seharusnya nasabah memahami keseluruhan isinya agar manfaat proteksi dapat dirasakan dengan maksimal sesuai syarat dan ketentuan polis pada masing-masing nasabah.

“Tidak hanya itu, memahami isi polis juga menghindarkan dari risiko ketidaksesuaian termasuk penolakan klaim yang bisa muncul di masa depan akibat kurangnya pemahaman terhadap detail polis yang dimiliki,” tutur Karin.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh calon nasabah/nasabah sebelum memutuskan untuk menyepakati polis yang dibeli?

Pertama, kata Karin, nasabah harus memahami produk asuransi yang dibeli. Setelah mendapatkan informasi lengkap dari tenaga pemasar asuransi, sebagai nasabah, Anda bertanggung jawab untuk mencermati dan memahami seluruh informasi terkait produk dan layanan, termasuk syarat dan ketentuan polis, layanan yang diajukan, hingga membandingkan produk dan detailnya.

“Pelajari semua itu, jika diperlukan, lakukan konsultasi lanjutan dengan tenaga pemasar. Yang tidak kalah penting, pastikan produk yang dibeli telah sesuai dengan tujuan, kebutuhan, kondisi keuangan, dan profil risiko,” beber Karin.

Kedua, lanjutnya, memastikan kelengkapan data pribadi dan riwayat kesehatan.
Sebagai nasabah, lanjut Karin, wajib memberikan informasi data pribadi terkini secara lengkap, akurat, dan jujur. Selain itu, juga perlu memperbarui informasi secara berkala terutama jika terdapat perubahan informasi agar produk atau layanan asuransi dapat memberikan manfaat optimal di setiap masa. Sekaligus, menghindari terjadinya risiko tidak mengungkapkan informasi kesehatan yang sebenarnya dan lengkap (non-disclosure) yang dapat menghambat atau mengurangi manfaat optimal asuransi dan dapat menyebabkan proses klaim yang lebih panjang atau bahkan bisa berdampak pada penolakan klaim.

“Ketika Anda baru pertama kali membeli produk asuransi, pastikan semua kolom pertanyaan yang terdapat dalam formulir aplikasi dan dokumen telah diisi dengan lengkap, benar dan akurat. Jangan khawatir akan keamanan data Anda, karena perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas akan melindungi dan mengelola data pribadi Anda sesuai persetujuan yang telah Anda berikan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,” kata Karin.

Ketiga, lanjutnya, mempelajari pasal pengecualian dengan seksama. Sebab, ini menjadi sumber informasi tentang apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan pada polis asuransi yang dimiliki. Beberapa contohnya adalah tentang kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapat pertanggungan, serta apakah ada penyakit tertentu dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.

Keempat, pelajari prosedur pengajuan klaim. Selain menjelaskan tentang dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, dalam polis juga mencantumkan batas waktu pengajuan klaim. “Dengan mempelajarinya, kita akan lebih paham untuk menyiapkan dengan cepat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim agar proses klaim berjalan lancar dan cepat,” kata Karin.

Kelima, mengevaluasi polis secara berkala. Seiring perubahan yang terjadi pada setiap jenjang kehidupan, Anda wajib melakukan evaluasi pribadi atas polis asuransi yang dimiliki agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi. Kebutuhan setiap orang berbeda-beda pada berbagai fase kehidupan, misalnya kebutuhan pada saat lajang tentunya berbeda dengan orang yang sudah menikah atau bahkan setelah memiliki anak.

“Anda dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar ataupun menghubungi walk-in Customer Service untuk berkonsultasi dalam mengevaluasi polis.
Terkait kewajiban rutin yang harus dilakukan agar polis tetap aktif sehingga Anda dapat menikmati proteksi dan manfaat asuransi, pastikan Anda membayar kewajiban premi secara langsung tanpa perantara sesuai dengan tenggat waktu,” bilang Karin.

Hal ini juga, kata Karin, untuk menghindari penyalahgunaan kuasa pembayaran premi dan risiko digunakannya rekening Anda tanpa izin.
Guna mempelajari isi polis, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period), di mana selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli.

“Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera menghubungi tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan,” beber Karin lagi.

Namun, bilang Karin, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).

“Pada saat Anda sudah menyepakati polis asuransi yang dibeli dan apabila mendapatkan hal yang mungkin tidak sesuai dan ingin menyampaikan keluhan atas produk atau layanan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui saluran resmi perusahaan,” tutur Karin.

Lanjut Karin, tentunya perusahaan asuransi akan menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk, secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika keluhan yang disampaikan belum mencapai titik temu antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

Jadi begitu pentingnya memahami detail syarat dan ketentuan pada polis dengan baik ketika seorang nasabah memutuskan untuk membeli polis asuransi, sehingga nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

“Hal tersebut, sejalan dengan prinsip penerapan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, yang mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah,” pungkas Karin. (Ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|