STABAT – Ketegangan terjadi di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (12/5/2026) pagi, setelah puluhan warga Dusun III Kwala Serdang menggeruduk Kantor Desa Naman Jahe di Jalan Lintas Kuala–Bahorok. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan jalan kampung bernama Gang Pelita oleh seorang pria berinisial BL.
Warga menilai tindakan pematokan dan pengukuran lahan hingga memakan badan jalan merupakan bentuk perampasan fasilitas umum yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Jalan tersebut bahkan disebut pernah mendapat sentuhan dana desa pada 2015–2016 dengan program pengerasan jalan yang menelan anggaran puluhan juta rupiah.
Aksi warga disambut langsung oleh Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka, yang kemudian memfasilitasi pertemuan di kantor desa. Namun, dialog berlangsung alot karena masyarakat tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut merupakan aset desa dan akses umum warga.
Salah satu tokoh masyarakat, M Akhyar S Pelawi, mengungkapkan bahwa jalan tersebut sudah ada sejak tahun 1947 dan menjadi akses utama warga menuju kampung, termasuk area pemakaman keluarga. “Sejak tahun 1947 jalan ini sudah ada menuju kampung, bahkan di sana banyak makam orang tua kami,” ujarnya.
Akhyar menuding BL secara sepihak memasang patok hingga ke badan jalan tanpa persetujuan warga. Ia juga mempertanyakan kehadiran pihak desa dan oknum yang mengaku dari BPN saat proses pengukuran berlangsung.
“Kami tidak tahu kenapa dia berani mematok sampai ke tengah jalan. Bahkan ada yang mengaku dari BPN dan kepala desa bilang kalau tidak setuju silakan ke pengadilan. Kami bingung, kok sampai ke pengadilan,” katanya.
Menurut warga, sebagian badan jalan yang seharusnya memiliki lebar sekitar tiga meter kini diduga berkurang hingga dua meter akibat pemasangan patok tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu akses masyarakat sehari-hari.
Warga lainnya, Ridwan Sembiring Sinulaki, menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama yang selama ini digunakan masyarakat tanpa sengketa berarti. “Ini jalan tertua di dusun kami. Sekarang sudah banyak tanah wakaf dan ladang masyarakat di sekitar sini,” ungkapnya.
Ridwan juga menyayangkan tidak hadirnya sejumlah pihak yang sebelumnya dijadwalkan dalam pertemuan mediasi, termasuk aparat kecamatan dan BPN, sehingga pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/5/2026) gagal mencapai kesepakatan. “Waktu itu kami sudah siapkan semuanya, bahkan makanan sudah disiapkan, tapi pihak terkait tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kejanggalan setelah pihak BPN disebut menyatakan secara daring bahwa status tanah di lokasi tersebut belum jelas atau tidak terdaftar.
Sementara itu, Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka, membantah tudingan bahwa pihak desa berpihak kepada salah satu pihak. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah menerima hibah terkait jalan tersebut. “Di masa saya tidak ada menerima hibah. Kami hanya mengarahkan masyarakat untuk bermediasi di kantor desa,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan batas lahan yang dipersoalkan warga dilakukan berdasarkan dokumen yang disebut dikeluarkan oleh BPN. Namun ia tetap membuka ruang mediasi agar persoalan tidak berlarut.
“Saya sudah melihat langsung suratnya. Kita akan mediasi lagi pada hari Senin dan mengundang semua pihak terkait termasuk Forkopimcam,” katanya.
Meski pertemuan di kantor desa belum menghasilkan kesepakatan, warga menegaskan akan terus memperjuangkan status jalan tersebut agar tidak dialihfungsikan atau diserobot pihak tertentu.
Mereka berharap mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026 dapat menghadirkan semua pihak terkait, sehingga status jalan kampung Gang Pelita dapat dipastikan secara jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (ted/ila)
STABAT – Ketegangan terjadi di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Selasa (12/5/2026) pagi, setelah puluhan warga Dusun III Kwala Serdang menggeruduk Kantor Desa Naman Jahe di Jalan Lintas Kuala–Bahorok. Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan jalan kampung bernama Gang Pelita oleh seorang pria berinisial BL.
Warga menilai tindakan pematokan dan pengukuran lahan hingga memakan badan jalan merupakan bentuk perampasan fasilitas umum yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Jalan tersebut bahkan disebut pernah mendapat sentuhan dana desa pada 2015–2016 dengan program pengerasan jalan yang menelan anggaran puluhan juta rupiah.
Aksi warga disambut langsung oleh Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka, yang kemudian memfasilitasi pertemuan di kantor desa. Namun, dialog berlangsung alot karena masyarakat tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut merupakan aset desa dan akses umum warga.
Salah satu tokoh masyarakat, M Akhyar S Pelawi, mengungkapkan bahwa jalan tersebut sudah ada sejak tahun 1947 dan menjadi akses utama warga menuju kampung, termasuk area pemakaman keluarga. “Sejak tahun 1947 jalan ini sudah ada menuju kampung, bahkan di sana banyak makam orang tua kami,” ujarnya.
Akhyar menuding BL secara sepihak memasang patok hingga ke badan jalan tanpa persetujuan warga. Ia juga mempertanyakan kehadiran pihak desa dan oknum yang mengaku dari BPN saat proses pengukuran berlangsung.
“Kami tidak tahu kenapa dia berani mematok sampai ke tengah jalan. Bahkan ada yang mengaku dari BPN dan kepala desa bilang kalau tidak setuju silakan ke pengadilan. Kami bingung, kok sampai ke pengadilan,” katanya.
Menurut warga, sebagian badan jalan yang seharusnya memiliki lebar sekitar tiga meter kini diduga berkurang hingga dua meter akibat pemasangan patok tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu akses masyarakat sehari-hari.
Warga lainnya, Ridwan Sembiring Sinulaki, menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses lama yang selama ini digunakan masyarakat tanpa sengketa berarti. “Ini jalan tertua di dusun kami. Sekarang sudah banyak tanah wakaf dan ladang masyarakat di sekitar sini,” ungkapnya.
Ridwan juga menyayangkan tidak hadirnya sejumlah pihak yang sebelumnya dijadwalkan dalam pertemuan mediasi, termasuk aparat kecamatan dan BPN, sehingga pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/5/2026) gagal mencapai kesepakatan. “Waktu itu kami sudah siapkan semuanya, bahkan makanan sudah disiapkan, tapi pihak terkait tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kejanggalan setelah pihak BPN disebut menyatakan secara daring bahwa status tanah di lokasi tersebut belum jelas atau tidak terdaftar.
Sementara itu, Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka, membantah tudingan bahwa pihak desa berpihak kepada salah satu pihak. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah menerima hibah terkait jalan tersebut. “Di masa saya tidak ada menerima hibah. Kami hanya mengarahkan masyarakat untuk bermediasi di kantor desa,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan batas lahan yang dipersoalkan warga dilakukan berdasarkan dokumen yang disebut dikeluarkan oleh BPN. Namun ia tetap membuka ruang mediasi agar persoalan tidak berlarut.
“Saya sudah melihat langsung suratnya. Kita akan mediasi lagi pada hari Senin dan mengundang semua pihak terkait termasuk Forkopimcam,” katanya.
Meski pertemuan di kantor desa belum menghasilkan kesepakatan, warga menegaskan akan terus memperjuangkan status jalan tersebut agar tidak dialihfungsikan atau diserobot pihak tertentu.
Mereka berharap mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026 dapat menghadirkan semua pihak terkait, sehingga status jalan kampung Gang Pelita dapat dipastikan secara jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (ted/ila)

9 hours ago
7

















































