Keberadaan pedagang angkringan di kawasan Kesawan dan Medan Petisah kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Dinas Pariwisata Kota Medan tengah melakukan kajian menyeluruh terkait aktivitas para pedagang tersebut seiring rencana penerapan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) yang segera direalisasikan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara, mengatakan kawasan Kesawan dan Petisah masuk dalam KSP 1 yang nantinya akan menjadi salah satu pusat destinasi wisata unggulan di Kota Medan.
“Kesawan dan Petisah itu masuk dalam KSP 1. Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya sudah ada, tinggal menunggu realisasinya. Pedagang angkringan itu memang sedang dianalisa dan dikaji tim kita, apakah keberadaannya masuk dalam KSP atau tidak,” ujar Odi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan angkringan tidak serta-merta akan dihapus. Pemerintah masih membuka peluang agar aktivitas UMKM tetap berjalan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu fungsi kawasan wisata maupun lalu lintas. “Makanya kita lihat dulu bagaimana hasil rumusannya nanti. Selama tidak melanggar aturan dan memungkinkan berjualan, maka akan kita siapkan lokasinya,” katanya.
Odi menjelaskan, apabila nantinya pedagang angkringan dinilai masih dapat beroperasi di kawasan KSP, maka Pemko Medan bersama organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan penataan ulang agar kawasan tetap tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika wisata.
Namun sebaliknya, jika hasil kajian menunjukkan aktivitas jual beli tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, kenyamanan masyarakat, maupun pemilik ruko di sekitar lokasi, maka penertiban akan dilakukan.
“Jadi KSP ini bertujuan menciptakan ikon atau destinasi baru yang terkelola dan terkendalikan di Kota Medan. Kita tidak mau juga jika aktivitas berjualan yang ada malah merugikan pengguna jalan maupun pemilik ruko di lokasi. Kalau memang dampaknya tidak baik, maka akan kita tertibkan pedagang di sana,” tegasnya.
Saat ini, kawasan Kesawan dan beberapa titik di Medan Petisah memang dikenal ramai dengan aktivitas pedagang angkringan pada malam hari. Selain menjadi tempat nongkrong favorit masyarakat, kawasan tersebut juga dinilai ikut menghidupkan geliat ekonomi UMKM lokal.
Meski demikian, keberadaan pedagang di badan jalan dan trotoar kerap menimbulkan kemacetan serta persoalan parkir, terutama saat akhir pekan dan malam hari ketika jumlah pengunjung meningkat tajam.
Karena itu, sembari menunggu hasil final perumusan KSP, Pemko Medan mengimbau seluruh pedagang tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Pak Wali juga memberi perhatian serius terhadap geliat UMKM. Oleh karena itu perumusan KSP ini masih kita lakukan. Namun saya tegaskan sekali lagi, selama tidak melanggar aturan akan kita akomodir. Namun tetap saja akan dilakukan penataan ulang lagi pedagang angkringan di dua lokasi tersebut,” pungkas Odi. (map/ila)
Keberadaan pedagang angkringan di kawasan Kesawan dan Medan Petisah kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Dinas Pariwisata Kota Medan tengah melakukan kajian menyeluruh terkait aktivitas para pedagang tersebut seiring rencana penerapan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) yang segera direalisasikan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M Odi Anggia Batubara, mengatakan kawasan Kesawan dan Petisah masuk dalam KSP 1 yang nantinya akan menjadi salah satu pusat destinasi wisata unggulan di Kota Medan.
“Kesawan dan Petisah itu masuk dalam KSP 1. Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya sudah ada, tinggal menunggu realisasinya. Pedagang angkringan itu memang sedang dianalisa dan dikaji tim kita, apakah keberadaannya masuk dalam KSP atau tidak,” ujar Odi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan angkringan tidak serta-merta akan dihapus. Pemerintah masih membuka peluang agar aktivitas UMKM tetap berjalan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu fungsi kawasan wisata maupun lalu lintas. “Makanya kita lihat dulu bagaimana hasil rumusannya nanti. Selama tidak melanggar aturan dan memungkinkan berjualan, maka akan kita siapkan lokasinya,” katanya.
Odi menjelaskan, apabila nantinya pedagang angkringan dinilai masih dapat beroperasi di kawasan KSP, maka Pemko Medan bersama organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan penataan ulang agar kawasan tetap tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika wisata.
Namun sebaliknya, jika hasil kajian menunjukkan aktivitas jual beli tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, kenyamanan masyarakat, maupun pemilik ruko di sekitar lokasi, maka penertiban akan dilakukan.
“Jadi KSP ini bertujuan menciptakan ikon atau destinasi baru yang terkelola dan terkendalikan di Kota Medan. Kita tidak mau juga jika aktivitas berjualan yang ada malah merugikan pengguna jalan maupun pemilik ruko di lokasi. Kalau memang dampaknya tidak baik, maka akan kita tertibkan pedagang di sana,” tegasnya.
Saat ini, kawasan Kesawan dan beberapa titik di Medan Petisah memang dikenal ramai dengan aktivitas pedagang angkringan pada malam hari. Selain menjadi tempat nongkrong favorit masyarakat, kawasan tersebut juga dinilai ikut menghidupkan geliat ekonomi UMKM lokal.
Meski demikian, keberadaan pedagang di badan jalan dan trotoar kerap menimbulkan kemacetan serta persoalan parkir, terutama saat akhir pekan dan malam hari ketika jumlah pengunjung meningkat tajam.
Karena itu, sembari menunggu hasil final perumusan KSP, Pemko Medan mengimbau seluruh pedagang tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Pak Wali juga memberi perhatian serius terhadap geliat UMKM. Oleh karena itu perumusan KSP ini masih kita lakukan. Namun saya tegaskan sekali lagi, selama tidak melanggar aturan akan kita akomodir. Namun tetap saja akan dilakukan penataan ulang lagi pedagang angkringan di dua lokasi tersebut,” pungkas Odi. (map/ila)

6 hours ago
4

















































