MEDAN, SUMUT POS – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan. “Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan. Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.
Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya. Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Eko Adhyaksono SH MH menyampaikan, banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan. Terkait sengketa pertanahan, Wakajati menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak. “Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” ujarnya.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Agung Ardiyanto SH MH menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.
Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.
Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan, aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.
Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.
Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan. “Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Penrad. (adz)
MEDAN, SUMUT POS – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan. “Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan. Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.
Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya. Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Eko Adhyaksono SH MH menyampaikan, banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan. Terkait sengketa pertanahan, Wakajati menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak. “Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” ujarnya.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Agung Ardiyanto SH MH menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.
Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.
Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan, aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.
Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.
Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan. “Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Penrad. (adz)

4 hours ago
4

















































