Kasie Intelijen Kejari Mimika Akui Terima Informasi Penyalahgunaan Dana Desa

17 hours ago 4

MIMIKA – Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sihotang mengaku bahwa menerima informasi dari sejumlah sumber tentang adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika.

Kendati mendengar adanya kabar mengenai penyalahgunaan dana desa (DD) tersebut, Royal juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak manapun tentang hal itu.

Royal juga menambahkan bahwa laporan yang diterima hanya bersifat informasi tanpa laporan resmi mengenai penyalahgunaan DD di 135 kampung di Mimika.

“Ada beberapa, tetapi hanya sebatas informasi-informasi simpang siur. Hanya sebatas informasi saja, tetapi secara resminya belum ada (laporan) masuk,” kata Royal saat diwawancarai, Sabtu (17/5) kemarin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Royal pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan itu agar melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mimika.  Kejaksaan Negeri Mimika siap menindaklanjuti setiap laporan resmi yang disampaikan dan harus menyertakan alat bukti serta keterangan saksi yang kuat.  “Sebab, tanpa laporan resmi, tidak akan bisa mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Lanjut dijelaskan, dengan adanya bukti dan saksi, maka kasus yang dilaporkan akan memiliki kekuatan hukum untuk dapat diproses sesuai dengan tahapan yang berlaku.  Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan jika unsur pidana terbukti secara sah dan kuat.

“Jadi, harapan kami kalau memang ada masyarakat merasa bahwa ada penyimpangan dana desa di kampung masing-masing, silakan melapor secara resmi ke kantor kami. Kami siap menindak lanjuti,” tutupnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sihotang mengaku bahwa menerima informasi dari sejumlah sumber tentang adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika.

Kendati mendengar adanya kabar mengenai penyalahgunaan dana desa (DD) tersebut, Royal juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak manapun tentang hal itu.

Royal juga menambahkan bahwa laporan yang diterima hanya bersifat informasi tanpa laporan resmi mengenai penyalahgunaan DD di 135 kampung di Mimika.

“Ada beberapa, tetapi hanya sebatas informasi-informasi simpang siur. Hanya sebatas informasi saja, tetapi secara resminya belum ada (laporan) masuk,” kata Royal saat diwawancarai, Sabtu (17/5) kemarin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Royal pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan itu agar melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mimika.  Kejaksaan Negeri Mimika siap menindaklanjuti setiap laporan resmi yang disampaikan dan harus menyertakan alat bukti serta keterangan saksi yang kuat.  “Sebab, tanpa laporan resmi, tidak akan bisa mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Lanjut dijelaskan, dengan adanya bukti dan saksi, maka kasus yang dilaporkan akan memiliki kekuatan hukum untuk dapat diproses sesuai dengan tahapan yang berlaku.  Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan jika unsur pidana terbukti secara sah dan kuat.

“Jadi, harapan kami kalau memang ada masyarakat merasa bahwa ada penyimpangan dana desa di kampung masing-masing, silakan melapor secara resmi ke kantor kami. Kami siap menindak lanjuti,” tutupnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|