Kasus Investasi Berujung Pidana, Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka

4 hours ago 6
ilustrasi penipuan onlineIlustrasi kasus penipuan online / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjalanan sebuah kerja sama bisnis yang semula dibangun melalui tawaran investasi kini berujung di meja penyidik. Setelah hampir setahun sejak laporan dibuat, Ruben Samuel Onsu alias RSO akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan status hukum RSO dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko, Jumat (20/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan RSO sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

Menurut Joko, persoalan bermula ketika RSO yang disebut memiliki sebuah usaha menawarkan peluang investasi kepada korban. Tawaran tersebut kemudian mendapat respons dan berujung pada kesepakatan kerja sama.

“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko.

Usaha yang ditawarkan tersebut diketahui berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal.

Di dalam kerja sama itu, terdapat pula perjanjian mengenai keuntungan yang dijanjikan akan diterima korban.

“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” lanjutnya.

Namun, ketika waktu yang diperjanjikan tiba, persoalan mulai muncul. Keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima oleh korban. Bukan hanya itu, dana modal yang telah diserahkan juga disebut belum kembali.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” kata Joko.

Merasa dirugikan, korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses itu kemudian berlanjut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

“Per tanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialihkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.

Sejumlah pihak kemudian dimintai keterangan. Joko menyebut lebih dari enam saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli.

Tahapan berikutnya adalah gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum polisi mengumumkan penetapan tersangka terhadap RSO.

Dari gelar perkara tersebut, penyidik dan peserta gelar sepakat bahwa perkara memiliki dasar untuk menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.

“Dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” jelas Joko.

Meski statusnya telah berubah menjadi tersangka, RSO belum diperiksa dalam kapasitas barunya. Polisi berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada pekan depan.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujar Joko.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut.

Kasus itu pun masih terus berproses di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan pemeriksaan terhadap RSO sebagai tersangka menjadi salah satu agenda lanjutan penyidikan. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|