Kasus Kredit Macet PT Sritex: Kejagung Periksa Direktur Independen dan Sejumlah Saksi Kunci

1 week ago 16
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (tengah) | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Sritex terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Direktur Independen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Regina Lestari Busono.

Regina diperiksa terkait proses pemberian kredit dari berbagai bank kepada Sritex dan anak usahanya, yang kini bermasalah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Selain Regina, lima orang lainnya juga turut diperiksa, termasuk pejabat bank dan petinggi perusahaan tekstil lain yang memiliki kaitan dengan jaringan bisnis Sritex. Mereka di antaranya berasal dari Bank Jateng, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Yogyakarta Textile, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry.

Kuasa hukum Regina, Rocky Martin, menjelaskan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan seputar dokumen administratif, mengingat ia baru bergabung sebagai direktur independen pada 2023—setelah periode kredit bermasalah terjadi.

“Beliau tidak terlibat dalam proses kredit yang dipermasalahkan, tetapi tetap diminta membantu penelusuran dokumen pasca-homologasi,” ujar Rocky.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang memimpin perusahaan selama lebih dari satu dekade. Iwan diduga menyalahgunakan fasilitas kredit senilai ratusan miliar rupiah yang diberikan tanpa jaminan cukup, dan tidak digunakan sesuai tujuan.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Mereka disebut meloloskan pemberian kredit kepada Sritex meski perusahaan itu saat itu berstatus peringkat BB—indikasi risiko gagal bayar tinggi.

Padahal, menurut aturan perbankan, kredit tanpa jaminan hanya boleh diberikan kepada debitur dengan peringkat A. Dalam kasus ini, prosedur analisis dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 692 miliar. Dari total kredit macet Sritex senilai Rp 3,5 triliun, sebagian besar berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, serta pinjaman sindikasi dari Bank BNI, BRI, dan LPEI.

Dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja disebut malah dialihkan untuk membayar utang lama dan membeli aset yang tidak produktif. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

Pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut seiring dengan pendalaman dugaan kolusi antara pengusaha dan pejabat bank dalam kasus ini. Kejagung menyatakan akan menelusuri seluruh jalur pencairan dan penggunaan dana kredit hingga tuntas. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|