Kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul Ini  Bongkar Sindikat Uang Palsu

8 hours ago 3
Kedua tersangka pengedar uang palsu digiring polisi saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025)  | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi di Dusun Guyangan, Desa Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, ternyata mengungkap kasus besar. Mobil yang terlibat dalam kecelakaan itu bukan sekadar kendaraan biasa, melainkan milik dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu.

Polisi yang datang ke lokasi awalnya hanya bermaksud menindaklanjuti kecelakaan tersebut. Namun, saat memeriksa kendaraan, mereka menemukan bukti mencurigakan: sejumlah lembaran uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tak butuh waktu lama, dua pria di dalam mobil—DPU (31), warga Bendungan, Karangmojo, dan DFR (30), warga Kepek, Wonosari—langsung diamankan oleh petugas.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, menjelaskan bahwa sebelum insiden kecelakaan terjadi, pihak kepolisian memang telah menerima laporan dari pemilik warung kelontong di Tanjungsari. Pemilik warung mengaku curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan dua pria yang datang menggunakan mobil Toyota Yaris merah berpelat AB 1164 MD.

“Kami sudah mendapat laporan tentang adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu. Saat mendapat informasi kecelakaan, ternyata mobil yang terlibat memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang disebutkan dalam laporan,” ungkap Agus.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 lembar uang palsu dengan rincian 14 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu. Total uang palsu yang ditemukan mencapai Rp1,8 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku, yang ternyata merupakan kendaraan rental.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kakak beradik tersebut sudah beroperasi sejak November 2024. Mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui media sosial Facebook, yang kemudian terhubung dengan jaringan di Telegram.

“Dari pengakuan mereka, transaksi seperti ini sudah dilakukan sekitar 25 kali di berbagai wilayah di Yogyakarta. Dalam setiap transaksi, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp7 juta. Total keuntungan yang sudah dikumpulkan selama empat bulan terakhir sekitar Rp175 juta,” jelas Agus.

Selain mengedarkan, kedua tersangka juga memperjualbelikan uang palsu kepada pihak lain di wilayah Yogyakarta. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam proses pencetakan uang palsu.

Akibat perbuatannya, DPU dan DFR dijerat dengan Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama menjelang Lebaran, karena tren kejahatan biasanya meningkat.

“Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima uang, terutama dari transaksi tunai. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya..  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|