Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

1 month ago 19
Penampakan truk sampah yang diamankan pihak kepolisian di Gunungkidul, pada Rabu (20/11/2024) kemarin  | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara diketahui membuang sampah ke lahan milik warga di Pedukuhan Dondong, Kelurahan Jetis, Saptosari, Gunungkidul, lima truk dump diamankan polisi pada Rabu (20/11/2024).

Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto menjelaskan, lima truk tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Dari laporan itu, ada lima dump truk melintas menuju ke Alas Muluhan di Padukuhan Dondong tepatnya di kawasan hutan jati. Kemudian personel  kami langsung mendatangi tempat kejadian bersama pamong kelurahan Jetis dan didapatkan benar ada kejadian tersebut,”ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi, ternyata tiga dump truk sudah menumpahkan sampahnya di lokasi tersebut.

“Sudah tiga truk dump yang menumpahkan limbah sampah tersebut. Setelah itu untuk koordinator, kami langsung membawa kelima supir truk dam untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Dari keterangan para sopir, lanjut dia, sampah tersebut dibawa dari kota Yogyakarta untuk dibuang di lahan milik warga setempat. Ia mengaku, hal itu sudah ada perjanjian dengan pemilik lahan untuk membuang sampah ke lokasi tersebut.

“Jadi, lahan tempat sampah itu dibuang merupakan milik warga di sana. Dari keterangan supir belum ada transaksi pembayaran karena sudah keduluan diamankan. Setelah dimintai keterangan supir kami pulangkan, rencana akan kami panggil kembali Jumat besok,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan sampah yang dibawa lima truk dump itu berasal dari  dari depo sampah Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

“Iya kami sudah menerima laporan itu sampah dibawa dari depo di Mandala Krida Kota Yogyakarta. Itu jenis sampah rumah tangga, untuk berapa banyak kami tidak mengetahui pasti,”ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya pun sudah memintai keterangan daripada pemilik lahan soal lokasi pembuangan tersebut.

“Betul itu lahan milik warga setempat. Dari keterangan si pemilik berniat menutup tegalan di lahannya  menggunakan sampah tadi. Pemilik bilang tidak tahu kalau yang dilakukannya membawa sampah dari luar daerah merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar hukum,”ucapnya.

Ia melanjutkan atas kejadian ini pihaknya pun memberikan teguran baik kepada si pemilik lahan dan pihak kalurahan setempat.

“Kami sudah ingatkan bahwa membawa sampah dari luar daerah itu adalah tindakan ilegal dan melanggar Perda. Bahkan, kami sudah berikan surat edaran ke setiap Panewu agar disampaikan ke masyarakat untuk tidak membawa sampah dari luar daerah kemudian dibuang di sini. Kami harap aturan tadi dipatuhi,”ucapnya.

Terpisah, Lurah Jetis, Agus Susanto menuturkan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut belum mengantongi berizin.

“Itu tidak ada izinnya, dari pemilik katanya ini baru pertama kali, katanya sampah itu untuk diuruk,”ucapnya.

Dia mengatakan sudah menyosialisasikan kepada  masyarakat tidak boleh membawa sampah dari luar daerah.

Jika ingin mengelola sampah dalam skala besar  harus memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan jadi tidak boleh sembarangan.

“Padahal di lokasi pembuangan sampah itu sudah dipasangi tulisan larangan membuang sampah, masih saja dilanggar. Tadi, kami minta kepada pemiliknya agar sampah-sampah yang sudah terlanjur dibuang untuk dibersihkan kembali,”tandasnya.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|