Dianiaya Oknum Polwan, Nenek Warga Baubau Sulawesi Tenggara Ini Alami Kerusakan Jaringan Otak

1 day ago 8
ilustrasi penganiayaan marbot masjid oleh pencuri kotak amalIlustrasi penganiayaan / Foto:JSnews

SULTRA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Yakin slogan “Polisi Pengayom Masyarakat” masih berlaku? Nyatanya, oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tidak mencerminkan slogan tersebut. Ia telah menganiaya seorang nenek berinisial A (66), hingga korban mengalami luka-luka yang cukup parah.

Akibat penganiayaan itu, A belum bisa berjalan normal, sehingga harus dirujuk ke luar daerah, pada Sabtu (4/1/2025). Saat Tribunnews berkunjung, nenek A yang diduga dianiaya seorang polisi wanita pada 16 Desember 2024 lalu itu masih belum dapat berjalan normal. Ia harus dipapah agar bisa berjalan, dan selebihnya ia lebih banyak duduk. Diagnosa dari RS Siloam, Baubau, A mengalami kerusakan jaringan di bagian otak yang disebabkan terhambatnya aliran darah dan tidak mendapatkan cukup suplai oksigen. Kuasa hukum korban, Mawaki, mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh terjadinya benturan.

“Jadi ada benturan di otak kiri, karena yang di-CT scan itu sebelah kiri juga, serta diagnosis tersebut dapat memicu stroke,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan sejak 20 Desember 2024. “Setelah peristiwa terjadi pada 16 Desember 2024, kami melapor keesokan harinya, kemudian visum pada tanggal 17 Desember 2024. Hanya saja, klien kami merasa agak sedikit panas dan susah bergerak. Ada obat yang diberikan dari Rumah Sakit Palagimata, tapi tidak ada pengaruh di nyerinya tersebut. Sehingga kami sarankan untuk ke Siloam karena di sana ada dokter saraf. Setelah diperiksa dan di-CT scan, begitulah hasilnya,” jelasnya.

Saat ini, A harus dirujuk ke luar daerah untuk memastikan diagnosa lebih lanjut.

Mawaki juga mengkritik lambannya penanganan kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, laporan telah dibuat sejak 17 Desember 2024, tetapi hingga 4 Januari 2025, pihaknya baru mendapatkan surat perkembangan kasus pada 31 Desember 2024.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan meminta perkembangannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa polisi telah memeriksa saksi-saksi, terlapor, serta pihak Reskrim Polres Baubau telah menerima hasil visum. Namun, hasil visum tersebut belum diberitahukan kepada pihaknya.

Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di sebuah rumah pada 16 Desember 2024 dan telah dilaporkan ke Polres Baubau sehari setelahnya.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan disiplin dan etik terhadap Bripka RH, oknum Polwan yang diduga melakukan penganiayaan.

“Yang bersangkutan sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, yaitu ditarik kembali ke Polres Baubau,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dengan memeriksa saksi-saksi, korban, dan terlapor. Namun, terdapat perbedaan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pemeriksaan empat saksi di TKP serta empat saksi dari pihak korban, ada dua perbedaan keterangan. Saksi pemilik rumah mengungkapkan tidak ada penendangan atau pemukulan seperti yang dilaporkan korban. Kejadian yang ada lebih kepada tarik-menarik terkait handphone suami korban yang merekam perdebatan,” jelas Kapolres.

Terkait video yang diduga sempat dihapus, Polres Baubau menyatakan akan meninjau kembali dan mendalami informasi dari pemilik handphone.

“Kami akan coba periksa kembali handphonenya untuk melihat apakah video tersebut dapat dipulihkan atau tidak,” tutupnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|