Update Kasus Pengisian Perangkat Desa di Sragen dengan LPPM Abal-Abal, Ini Jawaban Terbaru dari Inspektorat!

6 hours ago 3
Kasus Pengisian Perangkat Desa di Sragen Jawa Tengah Dengan LPPM UGM Abal Abal || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengisian perangkat desa menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal yang melibatkan empat desa di Kabupaten Sragen terus menjadi sorotan. Desa yang terdampak antara lain Desa Gilirejo Lama (Kecamatan Miri), Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan), serta Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal).

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemda Terpadu Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Hargiyanto dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Badrus menyampaikan bahwa temuan tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa kepala desa disudutkan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan demi penyelesaian masalah secara objektif.

Badrus juga memahami jika ada kepala desa yang merasa kecewa. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan kepala desa atau perangkat desa terpilih dalam seleksi yang ternyata dilakukan oleh LPPM yang tidak resmi.

“Rekomendasi yang kami keluarkan tidak harus diartikan sebagai pencabutan SK perangkat desa yang telah dilantik. Meninjau kembali bukan berarti langsung mencabut atau menghentikan prosesnya,” ujar Badrus, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah meminta pendapat hukum dari pihak lain, termasuk fatwa dari Kemendagri, merupakan bagian dari tindak lanjut yang sesuai prosedur.

“Bahasa dalam rekomendasi kami adalah ‘meninjau ulang’. Itu tidak serta-merta berarti mencabut SK,” jelasnya.

Terkait temuan dalam LHP, Badrus mengungkapkan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang saling berkaitan. Salah satunya adalah adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 62 juta akibat pelaksanaan ujian seleksi oleh LPPM abal-abal. Hal ini menyebabkan hasil seleksi perangkat desa dinilai tidak sah.

“Setelah kami mendapat surat resmi dari UGM yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses seleksi di empat desa tersebut, maka dana yang telah dibayarkan oleh desa menjadi tidak sah penggunaannya. Karena itu, kami rekomendasikan untuk dilakukan pengembalian,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa dalam proses seleksi tersebut telah dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan, serta ada keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan camat setempat dalam pengawasan. Meski demikian, pihak desa tetap berhasil tertipu oleh pihak penyelenggara.

“Penipuan itu tergantung pada kepandaian pelaku. Meskipun ada yang bilang ujiannya dilakukan di lingkungan UGM, kami sudah cek ke sana dan itu tidak benar,” ungkapnya.

Sebelumnya, setelah terbongkarnya keterlibatan LPPM abal-abal dalam seleksi perangkat desa, Inspektorat Kabupaten Sragen segera melakukan investigasi. Badrus menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari limpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Semarang.

“Dasar utama kami adalah limpahan dari kejaksaan. Inspektorat kemudian melakukan investigasi, mengumpulkan bukti dan keterangan, serta menggelar perkara bersama Kejati Semarang. Bukti berupa surat resmi dari UGM menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama dengan empat desa tersebut dalam pengisian perangkat desa,” jelasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (30/4/2025).

Dengan adanya klarifikasi dari UGM, maka keberadaan LPPM tersebut secara otomatis dinyatakan tidak sah.

Huri Yanto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|