Mau Instansi Anda Diakui Bebas Korupsi? MenteriPANRB Rilis Aturan Baru yang Wajib Diketahui!

10 hours ago 6
PNSIlustrasi PNS. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar penting bagi seluruh instansi pemerintah! MenPANRB Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 yang jadi kunci untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Surat edaran ini membawa dua poin utama yang bisa jadi penentu keberhasilan reformasi birokrasi di tahun ini. Pertama, semua kementerian/lembaga dengan struktur baru WAJIB bikin akun di portal Reformasi Birokrasi Nasional. Kedua, ada mekanisme dan syarat baru untuk bisa lolos sebagai zona integritas unggulan.

“Tujuan utama pembangunan ZI ini adalah menularkan praktik-praktik birokrasi yang bersih dan melayani ke seluruh unit kerja di Indonesia,” ungkap MenPANRB Rini Widyantini dirilis dari laman resmi menpan, Minggu (4/5/2025).

Aturan ini juga dilengkapi panduan lengkap soal survei mandiri dan cara mengusulkan unit kerja menuju WBK/WBBM, sesuai ketentuan Permen PANRB No. 90/2021 yang telah disempurnakan lewat Permen PANRB No. 5/2024.

Apa Saja Syaratnya? Ini Dia:

Harus mengantongi Opini WTP dari BPK tahun 2024 atas laporan keuangan 2023

Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan BB untuk WBBM

Indeks Reformasi Birokrasi juga harus minimal B atau BB

Level Maturitas SPIP minimal level 3

Semua pengusulan dilakukan hanya secara online—tidak ada lagi kirim dokumen fisik. Portal resmi sudah dibuka sejak 1 Mei hingga 31 Mei 2025 di https://www.portalrb.menpan.go.id/zi dan www.portalrb.id/zi.

Jadi, kalau ingin instansi Anda diakui sebagai birokrasi bersih dan unggul, jangan sampai ketinggalan deadline-nya! Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|