JAYAPURA – Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pada Kamis (14/11) lalu, saat menggelar aksi unjuk rasa terkait transmigrasi di Lingkaran Abepura Jayapura hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kotaraja. Korban atasnama Iptu Taufiq Rahim (56) diketahui mengalami luka yang cukup serius dimana jika dilihat dari foto nampak wajah korban terlihat babak belur dan terjadi pembengkakan.
Selain itu ada kucuran darah yang keluar dari hidung. Dijelaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan Iptu Taufiq Rahim adalah anggota Polresta Jayapura yang bertugas di Polsek Abepura sebagai Kanit Binmas Polsek Abepura. “Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius,” ujar Kapolresta, Senin (18/11).
Kapolresta melanjutkan untuk pelaku sementara dalam penyelidikan Polisi. Dari hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan sementara pelaku sebanyak tiga dan telah di tetapkan mendai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sekali lagi pihak kepolisian juga meminta untuk para pelaku bisa menyerahkan diri sebab jika tidak akan dilakukan pengejaran sebab sudah masuk dalam DPO. “Tiga orang ini sekarang menjadi DPO,” tegas Victor Mackbon.
Adapun kronologi dari kejadian jelas Kapolres Pada Jumat, (15/11) sekira pukul 11.50 hingga pukul 15.25 WIT, bertempat di daerah Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok KNPB. Saat itu kata Kapolresta personel gabungan Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua yang melakukan pengamanan telah memberikan himbauan kepada massa aksi untuk membubarkan diri sebab aksi tidak disertai dengan izin dari pihak Kepolisian karena mengganggu ketertiban umum.
Namun himbauan tersebut lanjut Kapolres tidak diindahkan oleh massa aksi sehingga personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa upaya pembubaran aksi unjuk rasa tersebut dengan paksa. “Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi melakukan perlawanan dengan melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Iptu Taufia Rahim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pada Kamis (14/11) lalu, saat menggelar aksi unjuk rasa terkait transmigrasi di Lingkaran Abepura Jayapura hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kotaraja. Korban atasnama Iptu Taufiq Rahim (56) diketahui mengalami luka yang cukup serius dimana jika dilihat dari foto nampak wajah korban terlihat babak belur dan terjadi pembengkakan.
Selain itu ada kucuran darah yang keluar dari hidung. Dijelaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan Iptu Taufiq Rahim adalah anggota Polresta Jayapura yang bertugas di Polsek Abepura sebagai Kanit Binmas Polsek Abepura. “Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius,” ujar Kapolresta, Senin (18/11).
Kapolresta melanjutkan untuk pelaku sementara dalam penyelidikan Polisi. Dari hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan sementara pelaku sebanyak tiga dan telah di tetapkan mendai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sekali lagi pihak kepolisian juga meminta untuk para pelaku bisa menyerahkan diri sebab jika tidak akan dilakukan pengejaran sebab sudah masuk dalam DPO. “Tiga orang ini sekarang menjadi DPO,” tegas Victor Mackbon.
Adapun kronologi dari kejadian jelas Kapolres Pada Jumat, (15/11) sekira pukul 11.50 hingga pukul 15.25 WIT, bertempat di daerah Lingkaran Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok KNPB. Saat itu kata Kapolresta personel gabungan Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua yang melakukan pengamanan telah memberikan himbauan kepada massa aksi untuk membubarkan diri sebab aksi tidak disertai dengan izin dari pihak Kepolisian karena mengganggu ketertiban umum.
Namun himbauan tersebut lanjut Kapolres tidak diindahkan oleh massa aksi sehingga personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa upaya pembubaran aksi unjuk rasa tersebut dengan paksa. “Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi melakukan perlawanan dengan melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Iptu Taufia Rahim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos