KPU Siap Ladeni Gugatan Mari-Yo

5 days ago 14

JAYAPURA  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua nomor urut 2 Mathius D Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Kamis (19/12).

Menurut Fajar Irianto Kambon, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), paslon MARI-YO (sapaan akrab nomor urut dua itu) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 23.45 WIB malam secara daring.

“Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 308/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” ujar Fajar. Tercatat pemohon, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No Urut 2 denga kuasa hukum, Bambang Widjojanto, dkk.

“Untuk pokok permohonan yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024,” tuturnya. Dari hasil pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 14 Desember 2024 lalu, Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 269.970 suara atau 50,7 persen, sedangkan pasangan Mathius D Fakhiri -Aryoko Rumaropen mengantongi 262.777 suara atau 49,3 persen suara.

Fajar Irianto Kambon juga menambahkan, sampai saat ini hanya paslon 02 yang melakukan gugatan ke MK. “Melihat jadwal batas akhir waktu yang sudah ditetapkan MK yakni hari Rabu 18 Desember 2024 (kemarin), itu artinya sengketa Pilkada Papua hanya digugat oleh satu pemohon yaitu Paslon 02 pasangan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen,” tuturnya.

Adapun berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri, sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/12) lalu. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa berkas permohonan yang diajukan seperti permohonan tanggal 18 Desember 2024, surat kuasa bertanggal 17 Desember 2024, KTA dan berita acara dan KTP, daftar alat bukti P-1, P-3 5 serta alat bukti P-1, P-3.

JAYAPURA  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua nomor urut 2 Mathius D Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Kamis (19/12).

Menurut Fajar Irianto Kambon, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), paslon MARI-YO (sapaan akrab nomor urut dua itu) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 23.45 WIB malam secara daring.

“Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 308/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” ujar Fajar. Tercatat pemohon, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No Urut 2 denga kuasa hukum, Bambang Widjojanto, dkk.

“Untuk pokok permohonan yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024,” tuturnya. Dari hasil pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 14 Desember 2024 lalu, Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 269.970 suara atau 50,7 persen, sedangkan pasangan Mathius D Fakhiri -Aryoko Rumaropen mengantongi 262.777 suara atau 49,3 persen suara.

Fajar Irianto Kambon juga menambahkan, sampai saat ini hanya paslon 02 yang melakukan gugatan ke MK. “Melihat jadwal batas akhir waktu yang sudah ditetapkan MK yakni hari Rabu 18 Desember 2024 (kemarin), itu artinya sengketa Pilkada Papua hanya digugat oleh satu pemohon yaitu Paslon 02 pasangan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen,” tuturnya.

Adapun berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri, sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/12) lalu. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa berkas permohonan yang diajukan seperti permohonan tanggal 18 Desember 2024, surat kuasa bertanggal 17 Desember 2024, KTA dan berita acara dan KTP, daftar alat bukti P-1, P-3 5 serta alat bukti P-1, P-3.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|