Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

1 month ago 72
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tinggal beberapa hari lagi pelaksanaan Pilkada  yang akan digelar  serentak pada 27 November 2024,  Gubernur Bengkulu yang juga calon petahana, Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Pemprov Bengkulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/11/2024).

Kini, Rohidin Mersyah dibawa KPK ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Sebagaimana diketahui, OTT tersebut terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Penangkapan itu terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tahapan Pilkada Bengkulu 2024 akan tetap berjalan meskipun Rohidin Mersyah terjerat dalam OTT KPK.

“Sesuai dengan jadwal, (pilkada) ini akan tetap kita lakukan pencoblosan yaitu di tanggal 27 November 2024,” kata Rusman, Minggu (24/11/2024) dikutip dari TribunBengkulu.com.

Menurutnya, tahapan pilkada Bengkulu tidak terganggu meski salah satu pasangan calon atau paslon berhalangan.

“(Kita) tidak akan terganggu dengan isu-isu begini. Kami tetap akan melaksanakan itu (pilkada),” lanjut Rusman.

Ia menambahkan bahwa distribusi logistik pemilu sudah dimulai dan akan selesai sebelum hari pencoblosan.

Ketentuan Hukum

Rusman menegaskan, pihaknya tidak dapat menafsirkan proses hukum yang saat ini sedang dihadapi calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah..

Rusman juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rohidin Mersyah.

“Jadi kami, KPU fokus untuk menjalankan tahapan,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, jika ada pasangan calon yang berhalangan tetap, KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, pasal 16, bahwa apabila ada pasangan calon berhalangan tetap, atau pun ditetapkan sebagai terpidana H-29 atau sampai hari pemungutan suara, itu KPU akan bersurat ke KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi tersebut,” jelasnya.

Partai Golkar, yang mengusung Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, menyatakan bahwa Rohidin tetap bisa mengikuti kontestasi selama belum berstatus terpidana.

“Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani,  Minggu (24/11/2024).

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|