Kejari Merauke Musnahkan 260 Item Barang Bukti 

1 day ago 8

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan terhadap 260 item barang bukti  dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/6/2025). 

Dari ratusan item barang bukti itu,  ada Narkotika jenis ganja dan Sabu sebanyak 62 bungkus, sajam atau besi 8 buah, Miras  jenis Sopi 91 botol, dan barang bukti lainnya dari tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan, pembunuhan, persetubuhan,pangan, peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemusnahan  dilakukan dengan beberapa cara. Untuk Narkotika dimusnahkan dengan cara terlebioh dahulu diblender kemudian dicampur dengan air, ada yang dibaka. Kemudian untuk alat tajam dimusnahkan dnegan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sedangkan untuk minuman keras Sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, Plt Kasat Reskrim Polres Merauke  Ipda Sewang, mewakili Polres Boven Digoel, mewakili Polres Mappi dan mewakili Polres Asmat serta  dari  Pos Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke.

   Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH, mengungkapkan bahwa  pemusnahan  terhadap barang bukti untuk perkara yang  telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan  terhadap barang bukti tersebut.

‘’Jadi sekarang kita tidak pakai periode atau  triwulan. Kalau lihat  barang buktinya sudah mulai banyak maka kita segera musnahkan,’’ kata Kajari Sulta D. Sihotang.

Apalagi diantara barang bukti tersebut jika disimpan  terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak sedang. Misalnya untuk Miras Sopi, lalu pakaian dair para korban atau pelaku dari kasus penganiayaan, pengeroyokan atau pembunuhan. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan terhadap 260 item barang bukti  dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/6/2025). 

Dari ratusan item barang bukti itu,  ada Narkotika jenis ganja dan Sabu sebanyak 62 bungkus, sajam atau besi 8 buah, Miras  jenis Sopi 91 botol, dan barang bukti lainnya dari tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan, pembunuhan, persetubuhan,pangan, peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemusnahan  dilakukan dengan beberapa cara. Untuk Narkotika dimusnahkan dengan cara terlebioh dahulu diblender kemudian dicampur dengan air, ada yang dibaka. Kemudian untuk alat tajam dimusnahkan dnegan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sedangkan untuk minuman keras Sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, Plt Kasat Reskrim Polres Merauke  Ipda Sewang, mewakili Polres Boven Digoel, mewakili Polres Mappi dan mewakili Polres Asmat serta  dari  Pos Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke.

   Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH, mengungkapkan bahwa  pemusnahan  terhadap barang bukti untuk perkara yang  telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan  terhadap barang bukti tersebut.

‘’Jadi sekarang kita tidak pakai periode atau  triwulan. Kalau lihat  barang buktinya sudah mulai banyak maka kita segera musnahkan,’’ kata Kajari Sulta D. Sihotang.

Apalagi diantara barang bukti tersebut jika disimpan  terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak sedang. Misalnya untuk Miras Sopi, lalu pakaian dair para korban atau pelaku dari kasus penganiayaan, pengeroyokan atau pembunuhan. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|