MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan terhadap 260 item barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/6/2025).
Dari ratusan item barang bukti itu, ada Narkotika jenis ganja dan Sabu sebanyak 62 bungkus, sajam atau besi 8 buah, Miras jenis Sopi 91 botol, dan barang bukti lainnya dari tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan, pembunuhan, persetubuhan,pangan, peternakan dan Kesehatan hewan.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Untuk Narkotika dimusnahkan dengan cara terlebioh dahulu diblender kemudian dicampur dengan air, ada yang dibaka. Kemudian untuk alat tajam dimusnahkan dnegan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sedangkan untuk minuman keras Sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.
Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, Plt Kasat Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang, mewakili Polres Boven Digoel, mewakili Polres Mappi dan mewakili Polres Asmat serta dari Pos Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke.
Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.
‘’Jadi sekarang kita tidak pakai periode atau triwulan. Kalau lihat barang buktinya sudah mulai banyak maka kita segera musnahkan,’’ kata Kajari Sulta D. Sihotang.
Apalagi diantara barang bukti tersebut jika disimpan terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak sedang. Misalnya untuk Miras Sopi, lalu pakaian dair para korban atau pelaku dari kasus penganiayaan, pengeroyokan atau pembunuhan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan terhadap 260 item barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/6/2025).
Dari ratusan item barang bukti itu, ada Narkotika jenis ganja dan Sabu sebanyak 62 bungkus, sajam atau besi 8 buah, Miras jenis Sopi 91 botol, dan barang bukti lainnya dari tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan, pembunuhan, persetubuhan,pangan, peternakan dan Kesehatan hewan.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Untuk Narkotika dimusnahkan dengan cara terlebioh dahulu diblender kemudian dicampur dengan air, ada yang dibaka. Kemudian untuk alat tajam dimusnahkan dnegan cara dipotong-potong menggunakan gurinda. Sedangkan untuk minuman keras Sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan.
Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syafruddin, SH, Plt Kasat Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang, mewakili Polres Boven Digoel, mewakili Polres Mappi dan mewakili Polres Asmat serta dari Pos Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke.
Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.
‘’Jadi sekarang kita tidak pakai periode atau triwulan. Kalau lihat barang buktinya sudah mulai banyak maka kita segera musnahkan,’’ kata Kajari Sulta D. Sihotang.
Apalagi diantara barang bukti tersebut jika disimpan terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak sedang. Misalnya untuk Miras Sopi, lalu pakaian dair para korban atau pelaku dari kasus penganiayaan, pengeroyokan atau pembunuhan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos