Nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tetap bekerja pada Sabtu, Minggu dan hari libur tanpa menerima uang lembur mendapat perhatian.
DLH Medan memastikan hak para pekerja tersebut tetap akan dibayarkan, dengan menyiapkan tambahan anggaran hingga sekitar Rp800 juta melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, mengatakan pembayaran lembur akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihaknya tengah memproses penambahan anggaran agar hak pekerja yang menjalankan tugas di luar jam kerja dapat segera dipenuhi.
“Terkait pembayaran lembur, bahwa ada kaitannya dengan program keanekaragaman hayati yang merupakan tusi (tugas dan fungsi) yang diserahkan pada tahun 2026 kepada DLH, dimana anggaran yang ada merupakan luncuran dari OPD sebelumnya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) dan terbatas,” ujar Melvi kepada Sumut Pos, Senin (7/9/2026).
Menurut Melvi, keterbatasan anggaran sebelumnya membuat dana lembur yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pekerjaan di lapangan. Karena itu, DLH Medan telah mengusulkan penambahan anggaran melalui P-APBD 2026.
“Untuk ini, telah kami lakukan penambahan dalam P-APBD dan akan segera diproses pembayaran lemburnya karena memang hak pekerja mendapatkan tambahan (upah) di luar jam kerja sesuai ketentuan dan peraturan terbaru,” tegasnya.
Melvi menyebutkan, anggaran lembur yang sebelumnya hanya berada di kisaran Rp300 juta akan ditingkatkan menjadi sekitar Rp800 juta. “Sebelumnya (anggaran uang lembur) hanya Rp300 jutaan. Untuk itu akan ditambah menjadi Rp800 jutaan di P-APBD tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan DLH Medan memiliki karakteristik berbeda dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pelayanan dan pekerjaan di lapangan harus tetap berjalan setiap hari, termasuk pada Sabtu, Minggu dan hari libur.
Kebutuhan tersebut tidak hanya membuat PPPK Paruh Waktu harus bekerja di luar hari kerja biasa. Sejumlah pejabat dan PNS di lingkungan DLH Medan juga mengalami kondisi serupa.
“Terhadap kondisi tersebut dapat kami sampaikan bahwa kebutuhan akan tugas dan kinerja petugas DLH Kota Medan pada Sabtu, Minggu dan hari libur memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Tidak hanya PPPK, jajaran pejabat dan PNS juga mengalami hal serupa,” katanya.
Kondisi itu pula yang menjadi salah satu alasan DLH Medan tidak diikutsertakan dalam program bekerja dari rumah atau WFH sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah.
Meski begitu, DLH Medan kini tengah mencari pola kerja yang dinilai lebih ideal agar kebutuhan pelayanan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak para pegawai. Salah satu opsi yang akan diuji coba adalah menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan dengan durasi kerja harian yang lebih singkat.
“Kita akan melakukan uji coba terhadap kebijakan jam kerja enam hari dalam seminggu dengan jam kerja per hari lebih singkat,” kata Melvi.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, DLH Medan telah menyurati OPD terkait agar dilakukan penelaahan lebih lanjut mengenai pola dan jam kerja yang akan diterapkan.
Menurutnya, pengaturan waktu kerja juga perlu menyesuaikan kebutuhan teknis di lapangan, termasuk waktu biologis yang dinilai paling tepat bagi tanaman dalam kegiatan pemeliharaan.”Hal ini juga akan disesuaikan dengan jam biologis terbaik bagi tumbuhan untuk dilakukan pemeliharaan,” jelasnya.
Melvi menegaskan, pihaknya berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan lingkungan dengan hak dan kewajiban seluruh pegawai. Evaluasi terhadap pola kerja yang selama ini diterapkan juga terus dilakukan berdasarkan kondisi dan hasil pekerjaan di lapangan. “Jam kerja yang selama ini berjalan pun telah menjadi bahan evaluasi kami, sesuai dengan hasil kerja di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Melvi mengingatkan para PPPK bahwa kinerja selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kontrak kerja.
“Sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang PPPK, hasil kinerja pada tahun berjalan akan menjadi poin penilaian utama untuk memperpanjang kontrak kerja yang saat ini sedang berproses,” pungkasnya. (map/ila)
Nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tetap bekerja pada Sabtu, Minggu dan hari libur tanpa menerima uang lembur mendapat perhatian.
DLH Medan memastikan hak para pekerja tersebut tetap akan dibayarkan, dengan menyiapkan tambahan anggaran hingga sekitar Rp800 juta melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, mengatakan pembayaran lembur akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihaknya tengah memproses penambahan anggaran agar hak pekerja yang menjalankan tugas di luar jam kerja dapat segera dipenuhi.
“Terkait pembayaran lembur, bahwa ada kaitannya dengan program keanekaragaman hayati yang merupakan tusi (tugas dan fungsi) yang diserahkan pada tahun 2026 kepada DLH, dimana anggaran yang ada merupakan luncuran dari OPD sebelumnya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) dan terbatas,” ujar Melvi kepada Sumut Pos, Senin (7/9/2026).
Menurut Melvi, keterbatasan anggaran sebelumnya membuat dana lembur yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pekerjaan di lapangan. Karena itu, DLH Medan telah mengusulkan penambahan anggaran melalui P-APBD 2026.
“Untuk ini, telah kami lakukan penambahan dalam P-APBD dan akan segera diproses pembayaran lemburnya karena memang hak pekerja mendapatkan tambahan (upah) di luar jam kerja sesuai ketentuan dan peraturan terbaru,” tegasnya.
Melvi menyebutkan, anggaran lembur yang sebelumnya hanya berada di kisaran Rp300 juta akan ditingkatkan menjadi sekitar Rp800 juta. “Sebelumnya (anggaran uang lembur) hanya Rp300 jutaan. Untuk itu akan ditambah menjadi Rp800 jutaan di P-APBD tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan DLH Medan memiliki karakteristik berbeda dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pelayanan dan pekerjaan di lapangan harus tetap berjalan setiap hari, termasuk pada Sabtu, Minggu dan hari libur.
Kebutuhan tersebut tidak hanya membuat PPPK Paruh Waktu harus bekerja di luar hari kerja biasa. Sejumlah pejabat dan PNS di lingkungan DLH Medan juga mengalami kondisi serupa.
“Terhadap kondisi tersebut dapat kami sampaikan bahwa kebutuhan akan tugas dan kinerja petugas DLH Kota Medan pada Sabtu, Minggu dan hari libur memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Tidak hanya PPPK, jajaran pejabat dan PNS juga mengalami hal serupa,” katanya.
Kondisi itu pula yang menjadi salah satu alasan DLH Medan tidak diikutsertakan dalam program bekerja dari rumah atau WFH sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah.
Meski begitu, DLH Medan kini tengah mencari pola kerja yang dinilai lebih ideal agar kebutuhan pelayanan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak para pegawai. Salah satu opsi yang akan diuji coba adalah menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan dengan durasi kerja harian yang lebih singkat.
“Kita akan melakukan uji coba terhadap kebijakan jam kerja enam hari dalam seminggu dengan jam kerja per hari lebih singkat,” kata Melvi.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, DLH Medan telah menyurati OPD terkait agar dilakukan penelaahan lebih lanjut mengenai pola dan jam kerja yang akan diterapkan.
Menurutnya, pengaturan waktu kerja juga perlu menyesuaikan kebutuhan teknis di lapangan, termasuk waktu biologis yang dinilai paling tepat bagi tanaman dalam kegiatan pemeliharaan.”Hal ini juga akan disesuaikan dengan jam biologis terbaik bagi tumbuhan untuk dilakukan pemeliharaan,” jelasnya.
Melvi menegaskan, pihaknya berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan lingkungan dengan hak dan kewajiban seluruh pegawai. Evaluasi terhadap pola kerja yang selama ini diterapkan juga terus dilakukan berdasarkan kondisi dan hasil pekerjaan di lapangan. “Jam kerja yang selama ini berjalan pun telah menjadi bahan evaluasi kami, sesuai dengan hasil kerja di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Melvi mengingatkan para PPPK bahwa kinerja selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kontrak kerja.
“Sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang PPPK, hasil kinerja pada tahun berjalan akan menjadi poin penilaian utama untuk memperpanjang kontrak kerja yang saat ini sedang berproses,” pungkasnya. (map/ila)

5 hours ago
5

















































