Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan menekan angka kemiskinan mendapat sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan. Dalam pandangan fraksi di rapat paripurna, PKS mengungkap tiga persoalan mendasar yang dinilai masih menjadi batu sandungan dalam penanggulangan kemiskinan, mulai dari indikator warga miskin yang berubah-ubah, pendataan yang belum tuntas, hingga program pengentasan kemiskinan yang belum memiliki arah jelas.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Zulham mengatakan, persoalan kemiskinan di Kota Medan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut pemenuhan hak dasar warga serta ketepatan sasaran program pemerintah.
Menurutnya, sedikitnya ada tiga masalah mendasar yang harus segera dibenahi Pemko Medan. Pertama, indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan cenderung berubah-ubah. Kedua, pendataan masyarakat miskin yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Ketiga, program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.
“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan,” tegas Zulham yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan.
PKS menilai, pemerintah tidak bisa hanya bergerak ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan juga harus diarahkan untuk mencegah masyarakat rentan agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan.
“Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 nantinya mampu melahirkan kebijakan yang lebih terintegrasi, tepat sasaran dan responsif terhadap kondisi masyarakat.
Kebijakan tersebut, kata Zulham, harus menjamin masyarakat miskin maupun rentan miskin mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial.
“Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Dalam pandangan fraksinya, PKS juga menyoroti persoalan pendataan penerima bantuan dan program pemerintah yang masih kerap dikeluhkan masyarakat.
Zulham mengatakan, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dan akurasi data penerima bantuan. Persoalan tersebut berpotensi membuat bantuan tidak tepat sasaran.
Ada masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan, namun justru tidak terdata sebagai penerima. Sebaliknya, terdapat pula pihak yang dinilai tidak layak tetapi justru memperoleh bantuan. “Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut,” katanya.
Menurut PKS, pembenahan data menjadi salah satu kunci agar seluruh program penanggulangan kemiskinan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Tanpa data yang akurat, berbagai program pemerintah berisiko tidak efektif meskipun anggaran yang digelontorkan cukup besar.
Selain persoalan data, Fraksi PKS juga menilai sinkronisasi antarperaturan daerah penting dilakukan. Seluruh regulasi terkait penanggulangan kemiskinan harus memiliki satu kesatuan payung hukum sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.
PKS turut mengapresiasi usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan dalam mendorong perubahan Perda tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk kepedulian legislatif terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan.
“Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan,” ujar Zulham.
Ia berharap pembahasan Ranperda nantinya tidak hanya mengandalkan kajian administratif, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat serta melihat kondisi nyata di lapangan.
“Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah ini dapat dirasakan manfaat dan keberlanjutannya serta menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

5 hours ago
4

















































