BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menjatuhkan putusan berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta anggotanya, Fadhil Azhar dan Julkifli. Putusan peringatan tersebut atas laporan dari 3 mantan ketua panitia pengawas tingkat kecamatan.
Adalah, Muhammad Usman, Ermawati dan Ananda Ratu Tia. Pengaduan yang dilayangkan dari ketiga pengadu ini karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti existing.
Padahal ketiganya telah mengikuti tahapan ujian dan wawancara. Namun, Bawaslu Binjai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada rasa suka maupun tidak suka.
Hal tersebut terjadi karena ketiga pengadu ini tidak meloloskan titipan dari ketua dan anggota pada Bawaslu Binjai untuk calon pengawas tempat pemungutan suara dalam pileg pada Februari 2024 lalu. Mereka disebut tidak loyal atau setia karena melanggar perintah maupun instruksi dari pimpinannya di Bawaslu Binjai terkait Calon PTPS titipan.
Karenanya saat existing, ketiganya pun tidak diluluskan sebagai pengawas pemilu pada tingkat kecamatan. Adapun arti existing adalah, peserta yang berasal dari anggota panwas tingkat kecamatan yang melakukan tugas pengawasan pada pileg 2024 lalu.
Mereka yang merasa adanya kejanggalan, melaporkan hal tersebut ke DKPP. Oleh DKPP, putusannya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta kedua anggotanya, Fadhil Azhar serta Julkifli.
Salah satu pengadu, Ananda Ratu Tia menghargai putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Binjai.
“Keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan ketiga ketiga komisioner Bawaslu Binjai, kami menghargai. Meski, permohonan pengadu terkait ketidakadilan jadi gak terpenuhi pada kasus ini. Putusan DKPP juga mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata dia, Senin (4/11/2024).
“Dalam setahun menjabat, Bawaslu Binjai sudah 2 kali dilakukan sidang DKPP, meski sanksi hanya peringatan,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi tidak berkomentar saat dikonfirmasi. Dilayangkan ke pesan WhatsApp yang bersangkutan, mantan Anggota PPK Binjai Utara ini tidak menjawabnya.
Bawaslu Binjai saat melakukan existing diduga hanya mengedepankan asas suka maupun tidak suka. Alasannya, ada anggota panwas tingkat kecamatan pada Binjai Kota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, malah dinyatakan lulus kembali oleh Bawaslu Binjai. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menjatuhkan putusan berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta anggotanya, Fadhil Azhar dan Julkifli. Putusan peringatan tersebut atas laporan dari 3 mantan ketua panitia pengawas tingkat kecamatan.
Adalah, Muhammad Usman, Ermawati dan Ananda Ratu Tia. Pengaduan yang dilayangkan dari ketiga pengadu ini karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti existing.
Padahal ketiganya telah mengikuti tahapan ujian dan wawancara. Namun, Bawaslu Binjai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada rasa suka maupun tidak suka.
Hal tersebut terjadi karena ketiga pengadu ini tidak meloloskan titipan dari ketua dan anggota pada Bawaslu Binjai untuk calon pengawas tempat pemungutan suara dalam pileg pada Februari 2024 lalu. Mereka disebut tidak loyal atau setia karena melanggar perintah maupun instruksi dari pimpinannya di Bawaslu Binjai terkait Calon PTPS titipan.
Karenanya saat existing, ketiganya pun tidak diluluskan sebagai pengawas pemilu pada tingkat kecamatan. Adapun arti existing adalah, peserta yang berasal dari anggota panwas tingkat kecamatan yang melakukan tugas pengawasan pada pileg 2024 lalu.
Mereka yang merasa adanya kejanggalan, melaporkan hal tersebut ke DKPP. Oleh DKPP, putusannya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta kedua anggotanya, Fadhil Azhar serta Julkifli.
Salah satu pengadu, Ananda Ratu Tia menghargai putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Binjai.
“Keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan ketiga ketiga komisioner Bawaslu Binjai, kami menghargai. Meski, permohonan pengadu terkait ketidakadilan jadi gak terpenuhi pada kasus ini. Putusan DKPP juga mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata dia, Senin (4/11/2024).
“Dalam setahun menjabat, Bawaslu Binjai sudah 2 kali dilakukan sidang DKPP, meski sanksi hanya peringatan,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi tidak berkomentar saat dikonfirmasi. Dilayangkan ke pesan WhatsApp yang bersangkutan, mantan Anggota PPK Binjai Utara ini tidak menjawabnya.
Bawaslu Binjai saat melakukan existing diduga hanya mengedepankan asas suka maupun tidak suka. Alasannya, ada anggota panwas tingkat kecamatan pada Binjai Kota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, malah dinyatakan lulus kembali oleh Bawaslu Binjai. (ted/han)