Komjak Klarifikasi Laporan Terhadap Febrie Adriansyah ke KPK, Hasilnya ‘Clear’

13 hours ago 5
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers penyampaian hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara kasus PT Timah, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Kejagung RI mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 300 trilliun | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam laporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil klarifikasi terhadap Febrie menunjukkan bahwa tuduhan yang dilayangkan dalam laporan tersebut tidak terbukti.

“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Pujiyono di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Komisi Kejaksaan juga telah mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung. “Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear,” ujarnya.

Pujiyono menilai bahwa pelaporan terhadap Jampidsus ke KPK hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap sepak terjang Febrie dalam memimpin pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus besar harus didukung karena sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK. Laporan itu menuduh adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus besar, yakni Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator koalisi, Ronald Loblobly, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa Febrie diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan modus operandi “memberantas korupsi sembari korupsi.”

Febrie juga pernah dilaporkan oleh KSST pada 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang barang rampasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Barang rampasan tersebut berupa satu paket saham PT GBU yang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran Rp1,945 triliun. KSST menuding adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun dalam proses lelang tersebut.

Menurut catatan Majalah Tempo, Kejaksaan Agung awalnya melelang saham PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga penawaran Rp3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu hanya berhasil terjual aset senilai Rp9 miliar.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kajian ulang. Hasil kajian baru dari kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023 menurunkan nilai saham PT GBU menjadi Rp1,94 triliun. Lelang ulang dilakukan pada 6 Juni 2023, dan PT Indobara Utama Mandiri menjadi satu-satunya peserta serta dinyatakan sebagai pemenang. Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.

Meski mendapat berbagai tuduhan, hingga kini Kejaksaan Agung tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan bahwa semua langkah hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|