MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh masih menjadi perhatian di Polrestabes Medan. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial NS, korban bersama penasehat hukumnya tetap merasa khawatir karena sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan, walaupun Tersangka sudah pernah 1 kali melanggar kewajiban wajib lapor di Polrestabes Medan.
Sevendy Christyan Sihite, penasehat hukum Intan dari Retorika Law Firm, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Sevendy usai memberikan keterangan tambahan di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11/2024).
Sevendy menjelaskan setelah Pihaknya memberikan keterangan Tambahan, dimana menyatakan terhadap Surat dari penasihat Hukum Korban (Intan Aseh) tanggal 25 September 2024 perihal permohonan penahanan terhadap Tersangka NS kepada Polrestabes Medan sampai saat ini tidak ada respon. Sehingga kekhawatiran sampai saat ini tetap dirasakan oleh Korban karena Tersangka NS masih bebas diluar sana.
Kekhawatiran kami muncul setelah Tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024.
Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Kapolrestabes Medan segera menahan tersangka.
“Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas,” pintanya.
Korban Intan Aseh bersama tim hukum mereka berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku.
Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
“Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif,” pinta Intan.
Pihak Polrestabes Medan diharapkan segera merespons tuntutan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akan kasus serupa di masa depan. (tri)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh masih menjadi perhatian di Polrestabes Medan. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial NS, korban bersama penasehat hukumnya tetap merasa khawatir karena sampai saat ini tersangka belum juga dilakukan penahanan, walaupun Tersangka sudah pernah 1 kali melanggar kewajiban wajib lapor di Polrestabes Medan.
Sevendy Christyan Sihite, penasehat hukum Intan dari Retorika Law Firm, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan karena memang kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Sevendy usai memberikan keterangan tambahan di Mapolrestabes Medan, Senin (4/11/2024).
Sevendy menjelaskan setelah Pihaknya memberikan keterangan Tambahan, dimana menyatakan terhadap Surat dari penasihat Hukum Korban (Intan Aseh) tanggal 25 September 2024 perihal permohonan penahanan terhadap Tersangka NS kepada Polrestabes Medan sampai saat ini tidak ada respon. Sehingga kekhawatiran sampai saat ini tetap dirasakan oleh Korban karena Tersangka NS masih bebas diluar sana.
Kekhawatiran kami muncul setelah Tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada tanggal 19 September 2024.
Lebih lanjut, Sevendy menyatakan agar Kapolrestabes Medan segera menahan tersangka.
“Kami meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS. Kami takut tersangka akan menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas,” pintanya.
Korban Intan Aseh bersama tim hukum mereka berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku.
Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 78 juta setelah ikut serta dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.
“Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif,” pinta Intan.
Pihak Polrestabes Medan diharapkan segera merespons tuntutan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akan kasus serupa di masa depan. (tri)