MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 10 tahun penjara, terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap, menyatakan terdakwa Alwi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada, Selasa (29/10/2024). Putusan tersebut bernomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dengan tanggal putusan banding 24 Oktober 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 16 Agustus 2024 atas nama terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/11).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung isi putusan.
Atas putusan banding tersebut, eks Kadinkes Sumut itu tetap divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.400.000.000.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dari Alwi Mujahit Hasibuan akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. (man/tri)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 10 tahun penjara, terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap, menyatakan terdakwa Alwi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada, Selasa (29/10/2024). Putusan tersebut bernomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dengan tanggal putusan banding 24 Oktober 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 16 Agustus 2024 atas nama terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/11).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung isi putusan.
Atas putusan banding tersebut, eks Kadinkes Sumut itu tetap divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.400.000.000.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dari Alwi Mujahit Hasibuan akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. (man/tri)