Paripurna Rekomendasi LKPJ Wali Kota, Fraksi Gerindra Dorong Hak Angket

6 hours ago 4

BINJAI – Rapat paripurna DPRD Kota Binjai dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas. Fraksi Gerindra DPRD Binjai melontarkan sejumlah kritik tajam, bahkan mengusulkan hak angket terhadap Wali Kota Binjai.

Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir menilai dokumen LKPJ yang disampaikan tidak tersusun secara rapi dan tidak menunjukkan sinkronisasi data antara perencanaan pembangunan, perjanjian kinerja, dan capaian target.

“Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa saudara wali kota sesungguhnya tidak tahu apa yang mau dikerjakan dan apa yang mau dicapai,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menyoroti rendahnya capaian target kinerja Pemerintah Kota Binjai sepanjang 2025 yang dinilai mencerminkan lemahnya penerapan sistem merit dalam birokrasi. “Minimnya capaian target ini menunjukkan kegagalan wali kota,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Perumda Tirtasari Binjai yang bergerak di sektor air bersih. Fraksi Gerindra menilai perusahaan daerah tersebut masih bermasalah dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan.

Menurut Ronggur, kondisi tersebut tidak lepas dari penempatan pejabat yang dinilai tidak memiliki kapasitas memadai.

“Perumda ini masih mengalami kerugian, pelayanannya buruk, kualitas air yang disalurkan sangat jelek, dan masih ada tunggakan konsumen lebih dari Rp7 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan penegakan aturan di Kota Binjai, termasuk dugaan ketidakadilan dalam penertiban usaha dan bangunan.

Mereka menilai terdapat ketidaktegasan pemerintah dalam menindak bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara pedagang kecil justru menjadi sasaran penertiban.

“Jika penegakan perda dilakukan atas dasar suka-tidak suka dan tebang pilih, maka DPRD juga berhak menggunakan hak politiknya,” katanya.

Atas berbagai catatan tersebut, Fraksi Gerindra secara resmi mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Binjai melalui pimpinan DPRD.

“Kami dari Fraksi Gerindra mengusulkan hak angket terhadap Wali Kota Binjai sebagai hak politik yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Binjai, Gusuartini br Surbakti menyatakan bahwa LKPJ Wali Kota Tahun 2025 pada prinsipnya dapat diterima dengan sejumlah catatan dari DPRD.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait usulan hak angket yang disampaikan Fraksi Gerindra. “Kalau itu (hak angket) tanya ke Pak Ronggur saja. Kami harapkan tahun 2026 ini Pemko Binjai dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan penertiban pedagang kaki lima agar dilakukan secara adil, termasuk terhadap bangunan usaha lain yang diduga melanggar aturan.

“Jangan pedagang kecil saja yang digusur, tapi bangunan milik pengusaha yang diduga tidak memiliki PBG justru dibiarkan,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI – Rapat paripurna DPRD Kota Binjai dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 berlangsung panas. Fraksi Gerindra DPRD Binjai melontarkan sejumlah kritik tajam, bahkan mengusulkan hak angket terhadap Wali Kota Binjai.

Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir menilai dokumen LKPJ yang disampaikan tidak tersusun secara rapi dan tidak menunjukkan sinkronisasi data antara perencanaan pembangunan, perjanjian kinerja, dan capaian target.

“Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa saudara wali kota sesungguhnya tidak tahu apa yang mau dikerjakan dan apa yang mau dicapai,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menyoroti rendahnya capaian target kinerja Pemerintah Kota Binjai sepanjang 2025 yang dinilai mencerminkan lemahnya penerapan sistem merit dalam birokrasi. “Minimnya capaian target ini menunjukkan kegagalan wali kota,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Perumda Tirtasari Binjai yang bergerak di sektor air bersih. Fraksi Gerindra menilai perusahaan daerah tersebut masih bermasalah dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan.

Menurut Ronggur, kondisi tersebut tidak lepas dari penempatan pejabat yang dinilai tidak memiliki kapasitas memadai.

“Perumda ini masih mengalami kerugian, pelayanannya buruk, kualitas air yang disalurkan sangat jelek, dan masih ada tunggakan konsumen lebih dari Rp7 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan penegakan aturan di Kota Binjai, termasuk dugaan ketidakadilan dalam penertiban usaha dan bangunan.

Mereka menilai terdapat ketidaktegasan pemerintah dalam menindak bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara pedagang kecil justru menjadi sasaran penertiban.

“Jika penegakan perda dilakukan atas dasar suka-tidak suka dan tebang pilih, maka DPRD juga berhak menggunakan hak politiknya,” katanya.

Atas berbagai catatan tersebut, Fraksi Gerindra secara resmi mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Binjai melalui pimpinan DPRD.

“Kami dari Fraksi Gerindra mengusulkan hak angket terhadap Wali Kota Binjai sebagai hak politik yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Binjai, Gusuartini br Surbakti menyatakan bahwa LKPJ Wali Kota Tahun 2025 pada prinsipnya dapat diterima dengan sejumlah catatan dari DPRD.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait usulan hak angket yang disampaikan Fraksi Gerindra. “Kalau itu (hak angket) tanya ke Pak Ronggur saja. Kami harapkan tahun 2026 ini Pemko Binjai dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan penertiban pedagang kaki lima agar dilakukan secara adil, termasuk terhadap bangunan usaha lain yang diduga melanggar aturan.

“Jangan pedagang kecil saja yang digusur, tapi bangunan milik pengusaha yang diduga tidak memiliki PBG justru dibiarkan,” pungkasnya. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|