BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batubara dengan agenda pembahasan dugaan pencemaran udara dan limbah cair CPO milik PKS PT Kwala Gunung di Desa Kuala Gunung, berlangsung alot.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik, didampingi Anggota Komisi IV, Ismar Komri, Suriadi, M Ridwan, Leonardo Purba, Chairul Bahriah. Dan juga dihadiri Managemen PKS PT Kwala Gunung, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu, Asisten II Sekdakab Batubara serta pelapor dari Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB).
Koordinator Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB) yang tergabung dari LSM Penjara dan pengurus Pataya NU Batubara, Heryadi Putra SH dan Ariati Sirait dalam paparannya menduga PKS PT Kwala Gunung melakukan pencemaran udara yang dikeluarkan dari cerobong asap pabrik yang dapat menggangu kesehatan masyarakat.
Selain itu, kondisi penanganan limbah Carm Palm Oil (CPO) yang ditampung langsung di tanah tanpa bak alas beton sehingga berpengaruh pada kualitas kadar air tanah masyarakat.
“Tentunya, Pihaknya mendesak Pemkab Batubara lewat Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup untuk meninjau langsung keberadaan PKS PT Kwala Gunung atas penanganan limbah cair dan polusi udara dari cerobong asap pabrik karena diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) kelayakan perusahaan, dan juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 mengenai Ijin Pengelola Limbah Cair (IPLC). Tentunya, kalau melanggar aturan silahkan ditindak atau dicabut ijinnya,”ungkap Heryadi Putra SH dan Ariati Sirait.
Menanggapi tudingan tersebut, Manager PKS PT Kwala Gunung Wiwi Suhendra mengklarifikasi apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB).
Wiwi Suhendra menjelaskan historis keberadaan pabrik yang terlebih dulu ada, sebelum adanya pemukiman masyarakat.
“Tentunya, pabrik duluan, makanya dasar penampungan limbah itu terbuat dari tanah. Dan itu telah sesuai dengan SOP Pabrik. Pihaknya, selalu melakukan analisa berkala terhadap limbah cair pabrik,”terangnya.
Terkait cerobong asap, menurut Wiwi Suhendra, ada kendala untuk biaya yang timbulkan karena untuk mengganti cerobong bisa mencapai Rp2 Miliar.
“Itu termasuk alat sparing untuk deteksi limbah. Tentunya, atas kondisi ini akan kami sampaikan pada Owner kami,”pungkasnya.
Mendengar perbedaan pendapat dari kedua belah pihak, Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik mengak heran karena kondisi hasil laboratorium tidak boleh berbeda dan sesuai dengan kenyataan.
Sarianto pun mempertanyakan dengan tegas apa yang disampaikan manajemen PT Kwala Gunung terkait lisensinya dalam analisa ambang batas polusi udara, dan limbah.
Menurutnya, ambang batas dan mutu baku limbah harusnya sama dari hasil analisa laboratorium tidak beda apalagi hasilnya bukan karena pesanan. “Kita perlu mensinkronkan hasil analisa baik dari PT Kwala Gunung dan Dinas Lingkungan Hidup Batubara,”sebutnya.
Sementara itu, Asisten II Sekdakab Batubara Bambang Iskandar didampingi Kadis Perkim dan LH Lendi ketika diminta penjelasan oleh pimpinan RDP mengenai kondisi ini.
‘”Hari ini PKS PT Kwala Gunung mendapat penilaian pada kategori propert merah, tentunya perlunya mengandeng Gakum untuk tindak lanjut penanganan
,”cetus Bambang.
Menurut Bambang, seluruh perusahaan di Batubara berdasarkan data ,prosesnya awal memiliki ijin. Namun kurun waktu berjalan ada instrumen parameter berbeda di laboratorium yang terakreditasi dalam menganalisa limbah air, udara dan tanah.
Nah, ada sejumlah fase sanksi dalam Penanganan perusahaan yang melanggar peraturan baik itu sanksi administrasi, hingga penutupan ijin perusahaan.
Bambang pun mengucapkan terimakasih atas aspirasi dari
Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB), tentunya kita harus sepakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat agar kesehatan masyarakat terjamin. Undang undang tidak melarang pengusaha berinvestasi dan beroperasi sepanjang tidak melanggar peraturan.
Sementara Ismar Komri, Anggota Komisi IV DPRD Batubara tetap berharap dengan keberadaan PT Kwala Gunung kebun plasma diperuntukkan.
“Selain itu perusahaan mendukung program Universal Heath Corpore (UHC) bagi karyawan, begitujuga persentase masyarakat sekitar yang bekerja di perusahaan,”tambahnya.
Menanggapi pernyataan Manager Pabrik PT Kwala Gunung, ketika ditanya pimpinan rapat terkait penanganan cerobong asap dan disebut Manager Pabrik karena kendala dana dan perlu anggaran besar mencapai Rp2 Miliar untuk menganti.
Ridwan, Politisi Gerindra ini, merasa kecewa dengan pernyataannya.”Harusnya perusahaan sudah mempersiapkan anggaran untuk itu.,”sebutnya.(mag-3/han)