Pemkab Sarmi Ultimatum Peternak Sebelum Razia Dimulai

22 hours ago 8

SARMI– Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemilik ternak agar segera mengikat dan mengandangkan hewan ternaknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongratte, sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penegakan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/238/BUP/IV/2025.

“Ini merupakan bentuk penyegaran kembali kepada para peternak agar memelihara ternak mereka dengan baik dan tidak dibiarkan berkeliaran bebas,” tegas Obet Pongratte, Jumat (2/5).

Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci lokasi penangkaran hewan dan larangan melepas ternak secara liar. Jika dilanggar, para peternak terancam sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sarmi akan menggelar sosialisasi tambahan menggunakan pengeras suara (toa) secara mobile di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi peternak untuk mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

“Setelah tahap sosialisasi selesai, barulah akan dilakukan razia penertiban oleh tim gabungan dari Satpol PP, pemerintah distrik, dan instansi teknis lainnya dalam waktu dekat,” kata Obet.

Ia juga mengimbau agar para peternak segera mengambil inisiatif untuk menertibkan ternaknya secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Dengan kata lain, kami memberikan kesempatan bagi peternak untuk mengikat atau mengandangkan sendiri ternaknya sebelum tim penertiban turun ke lapangan,” pungkasnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI– Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemilik ternak agar segera mengikat dan mengandangkan hewan ternaknya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongratte, sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penegakan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/238/BUP/IV/2025.

“Ini merupakan bentuk penyegaran kembali kepada para peternak agar memelihara ternak mereka dengan baik dan tidak dibiarkan berkeliaran bebas,” tegas Obet Pongratte, Jumat (2/5).

Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci lokasi penangkaran hewan dan larangan melepas ternak secara liar. Jika dilanggar, para peternak terancam sanksi administratif berupa denda hingga sanksi pidana, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sarmi akan menggelar sosialisasi tambahan menggunakan pengeras suara (toa) secara mobile di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi peternak untuk mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

“Setelah tahap sosialisasi selesai, barulah akan dilakukan razia penertiban oleh tim gabungan dari Satpol PP, pemerintah distrik, dan instansi teknis lainnya dalam waktu dekat,” kata Obet.

Ia juga mengimbau agar para peternak segera mengambil inisiatif untuk menertibkan ternaknya secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Dengan kata lain, kami memberikan kesempatan bagi peternak untuk mengikat atau mengandangkan sendiri ternaknya sebelum tim penertiban turun ke lapangan,” pungkasnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|