SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyelenggarakan sosialisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, bertempat di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (5/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si menyampaikan pentingnya kesadaran seluruh elemen pemerintahan dalam meningkatkan PAD melalui penagihan piutang pajak.
“Sesuai arahan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK, salah satu indikator penilaian kinerja pemberantasan korupsi di daerah adalah keberhasilan penagihan piutang pajak. Karena itu, Pemkab Sergai dan Kejaksaan Negeri Sergai telah bekerja sama dengan memberikan surat kuasa khusus untuk tindakan hukum terhadap penunggak pajak,” ungkap Pjs. Bupati.
Proses penagihan pajak daerah ini telah diawali dengan pengiriman tiga kali surat teguran kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah. Saat ini, rekapitulasi surat teguran tersebut sedang diproses untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai, yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami telah memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak,” tambah Parlindungan Pane.
Lebih lanjut, dirinya menginstruksikan kepada para camat, kepala desa, dan lurah untuk mendukung penuh upaya penagihan ini dengan memberikan bantuan berupa distribusi surat teguran, serta memberikan informasi dan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak kepada masyarakat.
“Peran aktif dari saudara-saudara sangat penting, baik dalam mendistribusikan surat panggilan maupun memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait kewajiban mereka. Hal tersebut penting sifatnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak,” tegasnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, menurutnya upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan budaya transparansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Keberhasilan program ini akan dijadikan sebagai poin evaluasi kinerja bagi para camat, kepala desa, dan lurah.
“Kesuksesan kegiatan ini tidak hanya mendukung kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi indikator utama dalam penilaian pemberantasan korupsi. Diharapkan seluruh perangkat daerah serius dalam mendukung kegiatan ini,” ucapnya mengakhiri.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kajari Sergai Rufina Ginting, SH, MH, Kaban Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, para camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya. ( fad/han )
SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyelenggarakan sosialisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, bertempat di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (5/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si menyampaikan pentingnya kesadaran seluruh elemen pemerintahan dalam meningkatkan PAD melalui penagihan piutang pajak.
“Sesuai arahan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK, salah satu indikator penilaian kinerja pemberantasan korupsi di daerah adalah keberhasilan penagihan piutang pajak. Karena itu, Pemkab Sergai dan Kejaksaan Negeri Sergai telah bekerja sama dengan memberikan surat kuasa khusus untuk tindakan hukum terhadap penunggak pajak,” ungkap Pjs. Bupati.
Proses penagihan pajak daerah ini telah diawali dengan pengiriman tiga kali surat teguran kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah. Saat ini, rekapitulasi surat teguran tersebut sedang diproses untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai, yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami telah memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak,” tambah Parlindungan Pane.
Lebih lanjut, dirinya menginstruksikan kepada para camat, kepala desa, dan lurah untuk mendukung penuh upaya penagihan ini dengan memberikan bantuan berupa distribusi surat teguran, serta memberikan informasi dan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak kepada masyarakat.
“Peran aktif dari saudara-saudara sangat penting, baik dalam mendistribusikan surat panggilan maupun memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait kewajiban mereka. Hal tersebut penting sifatnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak,” tegasnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, menurutnya upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan budaya transparansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Keberhasilan program ini akan dijadikan sebagai poin evaluasi kinerja bagi para camat, kepala desa, dan lurah.
“Kesuksesan kegiatan ini tidak hanya mendukung kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi indikator utama dalam penilaian pemberantasan korupsi. Diharapkan seluruh perangkat daerah serius dalam mendukung kegiatan ini,” ucapnya mengakhiri.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kajari Sergai Rufina Ginting, SH, MH, Kaban Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, para camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya. ( fad/han )