SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyatakan kesiapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, meski hingga kini Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terkait mekanisme dan jadwal pembayaran THR Idulfitri 1447 H/2026 masih belum diterima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan proses pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah.
“Sampai saat ini belum ada kita terima. Kalau sudah turun, akan segera kita informasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Meski begitu, Ramaddan menegaskan pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan. Disnaker Medan tetap melakukan pemantauan guna memastikan perusahaan mempersiapkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, pihaknya tetap menunggu ketentuan resmi dari Kemnaker untuk memastikan jadwal dan mekanisme yang berlaku tahun ini.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Medan akan membuka posko pengaduan begitu surat edaran diterbitkan. Posko tersebut akan menjadi wadah bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Nanti setelah edaran turun, langsung kita aktifkan layanan pengaduan. Pekerja yang belum menerima atau mengalami kendala pembayaran THR bisa melapor untuk segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ramaddan juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Dewan Pengawas (Dewas) tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kemnaker.“Kalau ada yang membandel, tentu ada sanksinya. Kita akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang terus berjalan dan rencana pembukaan posko pengaduan, Disnaker Medan berharap pembayaran THR tahun ini dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik di tengah para pekerja menjelang Hari Raya. (map/ila)
SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyatakan kesiapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, meski hingga kini Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terkait mekanisme dan jadwal pembayaran THR Idulfitri 1447 H/2026 masih belum diterima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan proses pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah.
“Sampai saat ini belum ada kita terima. Kalau sudah turun, akan segera kita informasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Meski begitu, Ramaddan menegaskan pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan. Disnaker Medan tetap melakukan pemantauan guna memastikan perusahaan mempersiapkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, pihaknya tetap menunggu ketentuan resmi dari Kemnaker untuk memastikan jadwal dan mekanisme yang berlaku tahun ini.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Medan akan membuka posko pengaduan begitu surat edaran diterbitkan. Posko tersebut akan menjadi wadah bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Nanti setelah edaran turun, langsung kita aktifkan layanan pengaduan. Pekerja yang belum menerima atau mengalami kendala pembayaran THR bisa melapor untuk segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ramaddan juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Dewan Pengawas (Dewas) tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kemnaker.“Kalau ada yang membandel, tentu ada sanksinya. Kita akan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang terus berjalan dan rencana pembukaan posko pengaduan, Disnaker Medan berharap pembayaran THR tahun ini dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik di tengah para pekerja menjelang Hari Raya. (map/ila)

9 hours ago
4

















































