Pengamat: Aspirasi Purnawirawan TNI untuk Ganti Wapres Wajar di Negara Demokrasi

1 day ago 8
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU Pusat, Rabu (25/10/2023). Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jenderal dinilai lazim terjadi di negara demokrasi | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usulan para purnawirawan TNI berpangkat Jenderal untuk mengganti Wakil Presiden dinilai sebagai sesuatu yang wajar di sebuah negara demokrasi. Penilaian tersebut disampaikan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul (UEU), Jamaluddin Ritonga.

Menurut Jamiluddin, usulan yang disampaikan para purnawirawan itu sepatutnya dibaca sebagai bentuk ekspresi dari sebagian anak bangsa. Ia menilai, ekspresi seperti itu merupakan hal yang normal dalam sistem demokrasi.

“Setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasinya, termasuk terhadap wakil presiden yang dianggap tidak dikehendaki,” ujar Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Ia menegaskan, selama aspirasi tersebut disampaikan dalam koridor demokrasi, pandangan itu perlu dihargai. Namun, apabila keinginan tersebut ditempuh melalui cara-cara kudeta, Jamiluddin mengingatkan bahwa tindakan itu harus ditumpas.

“Sebab, cara-cara seperti itu bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menilai, pemerintahan Prabowo Subianto tidak perlu merasa tertekan secara berlebihan oleh desakan para purnawirawan. Sebab, dalam negara demokrasi, kelompok penekan seperti para purnawirawan memang diperbolehkan menyampaikan tekanan politik kepada pemerintah.

“Selama tidak ada pelanggaran yang dilakukan Wakil Presiden Gibran dalam menjalankan tugasnya, usulan pemakzulan itu tidak akan berkembang liar, apalagi mengganggu stabilitas politik,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Wapres, bukan tidak mungkin desakan itu akan berkembang pesat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Karena itu, aspirasi para purnawirawan jangan dianggap berlebihan, apalagi disalahartikan sebagai upaya merebut kekuasaan. Aspirasi tersebut cukup ditampung di MPR dan dilihat apakah memenuhi syarat untuk pemakzulan. Bila tidak memenuhi syarat, MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawirawan dan rakyat Indonesia,” papar Jamiluddin.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah nama besar turut meneken surat tersebut, antara lain Wapres ke-6 RI yang juga mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno; eks Menteri Agama periode 2019-2020 sekaligus mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; mantan KSAD, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; mantan KSAL, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; serta mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Adapun delapan sikap Forum Purnawirawan TNI tersebut meliputi:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan proyek PSN PIK 2, PSN Rempang, dan proyek sejenis yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
  4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Cina dan memulangkan mereka ke negara asal.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.  

    www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|