Mantan Menteri Jokowi, Fachrul Razi Desak Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres

1 day ago 10
Fachrul Razi saat menjadi Menteri Agama menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Kini, ia ikut menandatangani surat usulan pencopotan Gibran bersama dengan sejumlah jenderal purnawirawan TNI lainnya | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siapapun tahu, Fachrul Razi adalah mantan Menteri Agama (Menag) di era pemerintahan Jokowi. Namun, tokoh yang satu ini ternyata ikut pula menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tercantum dalam daftar purnawirawan yang mendukung usulan tersebut. Bahkan, tanda tangan Fachrul Razi berada di posisi paling atas dalam dokumen yang beredar di media sosial.

Fachrul Razi bukan sosok asing di kancah nasional. Ia pernah menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024. Saat dilantik, Fachrul mencatat sejarah sebagai menteri tertua dengan usia 72 tahun 89 hari. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

Namun, masa jabatan Fachrul di Kementerian Agama penuh dinamika. Ia sempat melontarkan wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah dan mengkritisi ASN yang memakai celana cingkrang, memicu kontroversi luas. Tak lama berselang, ia kembali menuai polemik setelah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Baru 14 bulan menjabat, Fachrul dicopot dan posisinya digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Desember 2020.

Meski bukan berlatar belakang santri atau ulama, Fachrul Razi dibesarkan di lingkungan Islam yang kuat di Aceh. Ia lahir di Kutaradja, Aceh, pada 26 Juli 1947, dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1970. Semasa pendidikan, Fachrul aktif dalam kelompok Pemandu Mesjid di lingkungan taruna.

Karier militernya cemerlang. Ia pernah menjabat Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, hingga Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana. Jabatan penting lain yang pernah diemban Fachrul adalah Gubernur Akmil, Asisten Operasi KASUM ABRI, Kepala Staf Umum ABRI, dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan. Puncaknya, ia menjadi Wakil Panglima TNI pada 1999–2000.

Setelah pensiun, Fachrul berkiprah di dunia bisnis dan politik. Ia pernah menjadi Komisaris Utama di PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk. Secara politik, Fachrul sempat bergabung dengan Partai Hanura, serta memimpin Tim Bravo 5 — kelompok relawan purnawirawan pendukung Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019.

Namun, pada Pilpres 2024, Fachrul berbalik haluan. Ia mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan bergabung dengan Timnas Pemenangan Anies-Cak Imin.

Sikap kritis Fachrul terhadap pemerintahan Jokowi kian menguat. Dalam orasinya di depan Gedung DPR pada 18 Maret 2024, ia mendesak Presiden Jokowi mundur, mencontoh langkah Presiden Soeharto pada 1998. Ia menilai Pemilu 2024 penuh kecurangan dan menyebut Jokowi bertindak sewenang-wenang terhadap kedaulatan rakyat.

Tak hanya itu, Fachrul Razi juga ikut menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dokumen itu diketahui ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI. Meski begitu, dalam dokumen yang beredar, hanya lima nama jenderal yang tanda tangannya tampak jelas, yakni Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, serta Try Sutrisno sebagai pihak yang mengetahui.

Ada delapan poin utama dalam pernyataan sikap tersebut. Di antaranya, mereka mengusulkan:

  • Kembali ke UUD 1945 yang asli sebagai dasar hukum negara,
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih kecuali kelanjutan pembangunan IKN,
  • Menghentikan proyek-proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat,
  • Mengusir tenaga kerja asing asal Cina,
  • Menertibkan pertambangan sesuai UUD 1945 Pasal 33,
  • Melakukan reshuffle kabinet dan menindak aparat yang berafiliasi dengan mantan Presiden Jokowi,
  • Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri,
  • Serta, yang paling menggemparkan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh MPR, dengan alasan putusan MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai melanggar hukum.

    www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|