Heboh Desakan Mundur untuk Gibran: Lupa Soal Cacat Etika? Kaesang Masih Getol Bela Sang Kakak

18 hours ago 6
Foto lawas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Pada Jumat (25/4/2025), Kaesang memberikan tanggapannya mengenai usulan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian Wakil Presiden. Menurut Kaesang, hal tersebut menyalahi konstitusi sebab kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, terpilih secara langsung oleh rakyat untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seolah lupa bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di 2024 cacat secara etika, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep masih getol membela sang kakak di tengah usulan Wakil Presiden (Wapres) diganti.

Kaesang menilai usulan tersebut menyalahi konstitusi. Ia menegaskan bahwa Gibran terpilih secara sah melalui proses pemilu yang langsung dipilih rakyat, sehingga tidak ada alasan hukum untuk memberhentikannya.

“Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” ujar Kaesang usai bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dari Surya.co.id.

Karena itu, lanjut Kaesang, Gibran wajib menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wapres untuk menunaikan amanat rakyat. “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menggelar deklarasi berisi delapan poin desakan, salah satunya meminta pergantian Wakil Presiden. Deklarasi tersebut diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk nama-nama seperti Letjen TNI (Purn) Suharto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Dalam deklarasi itu, Forum Purnawirawan menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dorongan kembali ke UUD 1945 yang asli, penghentian proyek-proyek strategis nasional tertentu seperti PSN Rempang dan PIK 2, hingga reshuffle kabinet untuk membersihkan dugaan korupsi dan konflik kepentingan dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Mereka juga menuntut pengendalian pertambangan sesuai Pasal 33 UUD 1945, pemulangan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok, reposisi Polri di bawah Kemendagri, serta pengusulan resmi ke MPR untuk mengganti Wapres.

Terkait usulan itu, Presiden Prabowo Subianto memilih bersikap hati-hati. Ia disebut belum memberikan tanggapan resmi dan akan mempelajari terlebih dahulu seluruh isi deklarasi.

“Yang pertama, beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Karena itu masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers di Istana Presiden, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Wiranto menambahkan, kekuasaan presiden di negara demokrasi tetap dibatasi oleh prinsip trias politica. Karena itu, tidak semua desakan bisa langsung direspon eksekutif tanpa melibatkan legislatif atau yudikatif.

Soal pro-kontra terhadap pemerintahan, termasuk keberadaan Gibran sebagai Wapres, menurut Wiranto, adalah hal biasa dalam dinamika politik. “Presiden tetap menghargai semua aspirasi yang berkembang,” tandasnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|