Penyidik Tipikor Bakal Periksa Kembali Bendaraha Bunda PAUD

21 hours ago 4

MERAUKE– Penyidik Unit Tindak PIdana Korupsi  (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Merauke bakal memeriksa kembali  bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan terkait dengan dugaan korupsi atas hibah dari Pemprov Papua Selatan tahun 2023 kepada Bunda PAUD sebesar Rp 4,6 miiar.

‘’Rencana  Kamis besok (hari ini,red) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Bunda PAUD berinisial YM,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (14/5).

Sewang menjelaskan bahwa  pemeriksaan  yang dilakukan ini merupakan yang kelima kalinya terhadap YM untuk memverifikasi kemana saja aliran dana yang diterima oleh  tersangka sebagai bendahara Bunda PAUD. Pasalnya, dari  4 pemeriksaan  yang dilakukan sebelumnya, penyidik belum mendapatkan keterangan yang berarti karena  setiap pemeriksaan itu  YM dalam keadaan sakit.   

‘’Jadi kita belum mendapatkan keterangan  yang berarti. Mudah-mudahan besok, kondisi yang bersangkutan stabil dan tidak seperti  sebelum-sebelumnya,’’ jelasnya.

   Dalam kasus ini,  penyidik belum menetapkan tersangka, Kendati dari keterangan Kapolres yang diperoleh media ini  beberapa waktu lalu jika  dugaan kuat mengarah kepada YM sebagai  tersangka. Karena  dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya, sebagian  dari dana hibah tersebut digunakan YM untuk bisnis teripang, kemudian  judi online.   

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2023 lau Pemerintah Provinsi Papua mengucurkan dana hibah kepada BUnda PAUD melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan  sebesar Rp 8,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya ditemukan adanya  dugaan penyalagunaan dana hibah  tersebut. Dari audit sementara yang dilakukan  BPKP perwakilan Papua ditemukan  kerugian Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Penyidik Unit Tindak PIdana Korupsi  (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Merauke bakal memeriksa kembali  bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan terkait dengan dugaan korupsi atas hibah dari Pemprov Papua Selatan tahun 2023 kepada Bunda PAUD sebesar Rp 4,6 miiar.

‘’Rencana  Kamis besok (hari ini,red) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Bunda PAUD berinisial YM,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (14/5).

Sewang menjelaskan bahwa  pemeriksaan  yang dilakukan ini merupakan yang kelima kalinya terhadap YM untuk memverifikasi kemana saja aliran dana yang diterima oleh  tersangka sebagai bendahara Bunda PAUD. Pasalnya, dari  4 pemeriksaan  yang dilakukan sebelumnya, penyidik belum mendapatkan keterangan yang berarti karena  setiap pemeriksaan itu  YM dalam keadaan sakit.   

‘’Jadi kita belum mendapatkan keterangan  yang berarti. Mudah-mudahan besok, kondisi yang bersangkutan stabil dan tidak seperti  sebelum-sebelumnya,’’ jelasnya.

   Dalam kasus ini,  penyidik belum menetapkan tersangka, Kendati dari keterangan Kapolres yang diperoleh media ini  beberapa waktu lalu jika  dugaan kuat mengarah kepada YM sebagai  tersangka. Karena  dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya, sebagian  dari dana hibah tersebut digunakan YM untuk bisnis teripang, kemudian  judi online.   

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2023 lau Pemerintah Provinsi Papua mengucurkan dana hibah kepada BUnda PAUD melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan  sebesar Rp 8,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya ditemukan adanya  dugaan penyalagunaan dana hibah  tersebut. Dari audit sementara yang dilakukan  BPKP perwakilan Papua ditemukan  kerugian Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|