Perolehan Pajak Hiburan Kota Medan Capai Rp52 Miliar Lebih

2 weeks ago 7

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengaku terus menggali semua potensi pajak yang ada guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Salah satunya, dengan menggali pendapatan dari sektor Pajak Hiburan.

“Selain dari pajak Hotel dan Restoran, saat ini kita juga terus menggali pendapatan secara maksimal dari sektor Pajak Hiburan,” ucap Kepala BAPENDA Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan Sutan, hingga akhir Oktober 2024 ini, jumlah pajak hiburan yang berhasil dikutip oleh Pemko Medan, yakni sebesar Rp52,6 Miliar.

“Total yang sudah terkumpul dari Pajak Hiburan di Kota Medan hingga 30 Oktober kemarin tercatat sebesar Rp52,6 Miliar,” ujarnya.

Sementara di tahun 2024 ini, sambung Sutan, Pemko Medan telah menargetkan pendapatan sebesar Rp86,056 Miliar untuk Pajak Hiburan.

“Dengan kata lain, realisasi pendapatan daerah Kota Medan dari sektor Pajak Hiburan per Oktober 2024 sudah mencapai 61,2 persen,” katanya.

Kedepan, sambung Sutan, pihaknya akan terus mengejar target yang telah diberikan agar sektor Pajak Hiburan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap PAD Kota Medan.

“Seluruh sektor pajak akan kita maksimalkan. Pendapatan yang baik akan mempercepat pembangunan Kota Medan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan telah mencapai Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Sementara, realisasi perolehan Pajak Restoran telah mencapai Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari Rp417,2 Miliar.

“Artinya hingga hari ini 30 Oktober 2024, total pendapatan dari pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kota Medan yang telah terealisasi sebesar Rp449 Miliar lebih,” kata Sutan Tolang.

Meskipun realisasi perolehan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tersebut terbilang baik, namun BAPENDA Kota Medan tetap berkomitmen untuk terus mengejar PAD dari dua sektor pajak tersebut.

“Harapan kita, kedua sektor pajak ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Kita akan berupaya secara maksimal,” katanya.

Guna memaksimalkan penagihan Pajak Hotel dan Restoran, sambung Sutan, Pemko Medan terus melakukan pendekatan kepada setiap pengelola. Termasuk, dengan meningkatkan penggunaan Tapping Box.

“Kunjungan terus dilakukan dengan memberikan edukasi dan kemudian sosialisasi sehingga mereka paham. Dibantu oleh petugas kita dalam proses perhitungan pajak dan administrasi pajak, supaya nanti mereka bisa mudah untuk membayarnya,” pungkasnya.(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengaku terus menggali semua potensi pajak yang ada guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Salah satunya, dengan menggali pendapatan dari sektor Pajak Hiburan.

“Selain dari pajak Hotel dan Restoran, saat ini kita juga terus menggali pendapatan secara maksimal dari sektor Pajak Hiburan,” ucap Kepala BAPENDA Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan Sutan, hingga akhir Oktober 2024 ini, jumlah pajak hiburan yang berhasil dikutip oleh Pemko Medan, yakni sebesar Rp52,6 Miliar.

“Total yang sudah terkumpul dari Pajak Hiburan di Kota Medan hingga 30 Oktober kemarin tercatat sebesar Rp52,6 Miliar,” ujarnya.

Sementara di tahun 2024 ini, sambung Sutan, Pemko Medan telah menargetkan pendapatan sebesar Rp86,056 Miliar untuk Pajak Hiburan.

“Dengan kata lain, realisasi pendapatan daerah Kota Medan dari sektor Pajak Hiburan per Oktober 2024 sudah mencapai 61,2 persen,” katanya.

Kedepan, sambung Sutan, pihaknya akan terus mengejar target yang telah diberikan agar sektor Pajak Hiburan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap PAD Kota Medan.

“Seluruh sektor pajak akan kita maksimalkan. Pendapatan yang baik akan mempercepat pembangunan Kota Medan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan telah mencapai Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Sementara, realisasi perolehan Pajak Restoran telah mencapai Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari Rp417,2 Miliar.

“Artinya hingga hari ini 30 Oktober 2024, total pendapatan dari pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kota Medan yang telah terealisasi sebesar Rp449 Miliar lebih,” kata Sutan Tolang.

Meskipun realisasi perolehan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tersebut terbilang baik, namun BAPENDA Kota Medan tetap berkomitmen untuk terus mengejar PAD dari dua sektor pajak tersebut.

“Harapan kita, kedua sektor pajak ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Kita akan berupaya secara maksimal,” katanya.

Guna memaksimalkan penagihan Pajak Hotel dan Restoran, sambung Sutan, Pemko Medan terus melakukan pendekatan kepada setiap pengelola. Termasuk, dengan meningkatkan penggunaan Tapping Box.

“Kunjungan terus dilakukan dengan memberikan edukasi dan kemudian sosialisasi sehingga mereka paham. Dibantu oleh petugas kita dalam proses perhitungan pajak dan administrasi pajak, supaya nanti mereka bisa mudah untuk membayarnya,” pungkasnya.(map/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|