JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Munculnya foto kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana di tengah polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu sorotan publik. Kedua kapal itu dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana karena kemiripan namanya. Isu ini ramai di media sosial dan menimbulkan spekulasi keterlibatan pihak Istana dalam aktivitas tambang yang menuai protes keras dari pegiat lingkungan.
Menanggapi hal itu, PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan pemilik kapal, angkat bicara. Sekretaris Perusahaan, Desi Femilinda Safitri, menegaskan bahwa penamaan kedua kapal tidak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi maupun istrinya.
“Penamaan kapal dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun,” ujar Desi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/6/2025). Ia menjelaskan, nama-nama tersebut merujuk pada wilayah operasional di Kalimantan Timur, khususnya Sungai Mahakam.
IMC Pelita Logistik sendiri merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di penyewaan kapal pengangkut barang curah, terutama produk mineral, kepada berbagai klien di Indonesia.
Desi juga menyebut foto kapal yang beredar di media sosial adalah dokumentasi lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia menegaskan, “Saat ini kapal tersebut hanya beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat.”
Isu tambang di Raja Ampat mencuat setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras terhadap aktivitas penambangan nikel di lima pulau kecil: Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele. Mereka menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pertambangan di pulau-pulau kecil dengan ekosistem yang rentan.
Menindaklanjuti protes tersebut, pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan di kawasan itu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan atas petunjuk langsung Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo dari Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Alasan pencabutan, kata Bahlil, adalah pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan karena lokasi tambang berada di kawasan geopark.
Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut. Menurut Bahlil, lokasi tambangnya berada cukup jauh dari kawasan geopark. Namun demikian, pemerintah akan tetap mengawasi secara ketat operasional perusahaan tersebut.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.