BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk 2 remaja pemilik pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Adapun kedua remaja dimaksud berinisial DZ (22) dan MIS (21), warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berdiri di depan rumah.
Saat dilakukan penyelidikan, keduanya terlihat petugas dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“DZ dan MIS ditangkap saat sedang berdiri di depan sebuah rumah. Saat didekati, keduanya coba melarikan diri,” kata Junaidi, Kamis (31/10/2024).
“Namun karena kesigapan dan gerak cepat personel saat itu, berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” sambungnya.
Hasil penggeledahan, kata Junaidi, barang bukti yang ditemukan sebanyak 8 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 3,20 gram. Selain itu, petugas menyita 1 HP dan 1 motor Honda Beat BK 5921 ALD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel, kedua pelaku DZ dan MIS mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai,” tukasnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai 20 tahun. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk 2 remaja pemilik pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Adapun kedua remaja dimaksud berinisial DZ (22) dan MIS (21), warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berdiri di depan rumah.
Saat dilakukan penyelidikan, keduanya terlihat petugas dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“DZ dan MIS ditangkap saat sedang berdiri di depan sebuah rumah. Saat didekati, keduanya coba melarikan diri,” kata Junaidi, Kamis (31/10/2024).
“Namun karena kesigapan dan gerak cepat personel saat itu, berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” sambungnya.
Hasil penggeledahan, kata Junaidi, barang bukti yang ditemukan sebanyak 8 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 3,20 gram. Selain itu, petugas menyita 1 HP dan 1 motor Honda Beat BK 5921 ALD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel, kedua pelaku DZ dan MIS mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai,” tukasnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai 20 tahun. (ted/han)