BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus HK (29) seorang ibu yang tega membuang bayinya hidup-hidup BI(1) di sebuah sumur rumahnya di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/10/2024) lalu.
Ia diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumah orang tuanya di Dusun 19, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang sehari setelah jenazah anaknya ditemukan terkubur di dalam sebuah sumur oleh warga.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengubur bayinya di dalam sebuah sumur dikarenakan tidak tahan dengan tangisan korban. Emosi, pelaku pun membuang bayinya ke sumur dan menutup dengan semen.
Kemudian setelah dilakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang dilakukan pelaku pada anak pertama korban atas nama BA pada tahun 2020 lalu.
“Pelaku mengaku jika anaknya tersebut meninggal, dikarenakan demam tinggi, namun menurut pengakuan orangtua pelaku setelah diperiksa, jika cucunya tersebut meninggal karena dibuang ke dalam sumur sama seperti anak keduanya itu,” ucap Kapolres.
Sekedar diketahui, korban BI yang dibuang oleh pelaku merupakan anak kedua dari pernikahan keduanya dengan Sugiyono. Sedangkan anaknya pertamanya BA yang masih diduga dibunuh oleh pelaku merupakan anak pertama dari pernikahan keduanya tersebut.
Janton mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku oleh anak pertamanya, hingga kini pelaku masih belum mengakui adanya dugaan penganiayaan oleh anak pertamanya.
“Masih kami telusuri, namun juga kami masih memeriksa kejiwaan pelaku, apakah ada gangguan atau tidak,” ucap Janton.
Kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dan dikenakan pasal perlindungan anak, dan diancam hukuman hukuman 15 tahun penjara.(san)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus HK (29) seorang ibu yang tega membuang bayinya hidup-hidup BI(1) di sebuah sumur rumahnya di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/10/2024) lalu.
Ia diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumah orang tuanya di Dusun 19, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang sehari setelah jenazah anaknya ditemukan terkubur di dalam sebuah sumur oleh warga.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengubur bayinya di dalam sebuah sumur dikarenakan tidak tahan dengan tangisan korban. Emosi, pelaku pun membuang bayinya ke sumur dan menutup dengan semen.
Kemudian setelah dilakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang dilakukan pelaku pada anak pertama korban atas nama BA pada tahun 2020 lalu.
“Pelaku mengaku jika anaknya tersebut meninggal, dikarenakan demam tinggi, namun menurut pengakuan orangtua pelaku setelah diperiksa, jika cucunya tersebut meninggal karena dibuang ke dalam sumur sama seperti anak keduanya itu,” ucap Kapolres.
Sekedar diketahui, korban BI yang dibuang oleh pelaku merupakan anak kedua dari pernikahan keduanya dengan Sugiyono. Sedangkan anaknya pertamanya BA yang masih diduga dibunuh oleh pelaku merupakan anak pertama dari pernikahan keduanya tersebut.
Janton mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku oleh anak pertamanya, hingga kini pelaku masih belum mengakui adanya dugaan penganiayaan oleh anak pertamanya.
“Masih kami telusuri, namun juga kami masih memeriksa kejiwaan pelaku, apakah ada gangguan atau tidak,” ucap Janton.
Kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dan dikenakan pasal perlindungan anak, dan diancam hukuman hukuman 15 tahun penjara.(san)