
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana yang mulai memanas lantaran dipicu keputusan Mendagri Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara, akhirnya “adhem” kembali oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tegas itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025). Menurut Prasetyo, berdasarkan dokumen administrasi dan hasil kajian lintas instansi, pemerintah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sah masuk wilayah Aceh.
“Keputusan ini diambil setelah pemerintah menelaah dokumen-dokumen pendukung yang valid dan historis,” ujar Prasetyo.
Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh isu liar yang beredar terkait klaim kepemilikan empat pulau tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sempat mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Terang saja, keputusan orang dekat mantan Presiden Jokowi itu mendapat penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh karena dianggap mengabaikan aspek historis dan administrasi yang selama ini tercatat dalam dokumen Aceh.
Melihat gelagat kurang kondusif, akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kendali penyelesaian masalah itu setelah mendapat laporan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan.
Penyelesaian akhirnya digelar melalui rapat terbatas yang melibatkan Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait. Dari pertemuan itu lahirlah kesepakatan bersama yang mengakui empat pulau tersebut berada dalam administrasi Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa penelusuran mendalam yang dilakukan tim Kemendagri menemukan bukti baru atau novum yang menjadi kunci dalam pengambilan keputusan akhir.
“Data baru ini diperoleh lewat kolaborasi dengan instansi strategis, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, dan Badan Informasi Geospasial,” ujar Bima.
Terima Kasih untuk Presiden
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang terlibat. Ia menyebut keputusan itu sebagai sejarah kecil yang penting bagi hubungan baik antara Aceh dan Sumut.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi tentang menjaga persatuan NKRI. Kita berharap setelah ini tidak ada lagi polemik, semua bisa menerima dengan lapang dada,” ujar Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf.
Demikian pula, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menyatakan sikap legawa atas keputusan tersebut. Ia bahkan mengimbau masyarakat Sumut agar tidak terpancing provokasi.
“Saya minta masyarakat Sumut tetap tenang. Jangan terhasut oleh informasi yang tidak benar. Kita ini bertetangga, jadi harus tetap rukun,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Presiden.
Bobby mengungkapkan bahwa pembahasan batas wilayah tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
“Proses ini panjang. Saya baru berusia satu tahun saat pembahasan batas dimulai tahun 1992. Sekarang saya yang menandatangani kesepakatan final sebagai gubernur,” katanya dalam canda.
Keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto itu menjadi akhir dari polemik panjang yang sempat menimbulkan kegaduhan antarprovinsi. Pemerintah berharap, pascakeputusan tersebut, tidak ada lagi klaim sepihak dan masyarakat bisa kembali fokus pada pembangunan daerah masing-masing. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.