
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepertinya, sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara, pemerintah lebih condong ke Sumatera Utara. Pasalnya, keputusan resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau yang disengketakan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Keempatnya berada di wilayah perairan yang saling berdekatan antara Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, tudingan bahwa pemerintah—dalam hal ini Kemendagri—berpihak kepada Sumatera Utara ditepis oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali. Ia menegaskan bahwa keputusan itu bukan bentuk keberpihakan, melainkan jalan terakhir yang harus diambil setelah proses mediasi antara kedua provinsi menemui jalan buntu.
“Tidak ada bersikeras Kementerian Dalam Negeri. Tidak berkeras. Kalau ketemu, kalau sepakat berdua, sudah kami tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2025).
Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau itu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah. Kepmendagri tersebut kemudian diperbarui dengan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pemerintah Aceh pun menyatakan keberatan terhadap keputusan itu dan menyampaikan protes resmi. Namun menurut Safrizal, keputusan itu sudah melalui proses panjang, termasuk melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sebagai pihak yang memberikan pertimbangan teknis.
“Ditetapkan kepada Sumatera Utara, komplain dari Aceh. Ditetapkan kepada Aceh, dikomplain oleh Sumatera Utara. Karena itu diserahkan kepada Tim Pembakuan Nama Rupabumi dengan satu klausul: patuh terhadap putusan tim,” paparnya.
Ia menambahkan, posisi geografis keempat pulau yang sangat berdekatan dengan daratan masing-masing provinsi menjadi salah satu faktor sulitnya mencari titik temu. “Kalau sama-sama remote, sama-sama di atas 12 mil, ini lebih mudah. Karena ini kurang dari satu kilo, ini yang membuat berseteru kedua belah pihak,” jelasnya.
Safrizal juga menyebut, selama 20 tahun terakhir, Kemendagri cenderung tidak mengambil keputusan sepihak dalam konflik serupa. Pemerintah pusat lebih memilih menunggu kesepakatan antara daerah yang bersengketa. Namun, dalam kasus ini, karena kesepakatan tidak kunjung tercapai, keputusan akhirnya diambil dengan mengacu pada kajian teknis dan administratif.
“Sepanjang 20 tahun, beberapa pulau lain di Indonesia justru itu yang kami tunggu: adanya kesepakatan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumatera Utara saat ini adalah Bobby Nasution, yang tak lain dan tak bukan adalah menanti mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.