MEDAN, SumutPos.co– Pembahasan mengenai status PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kerja sama PTPN dengan Ciputra Land. Menanggapi hal itu, kuasa hukum NDP, Julisman, menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai cucu perusahaan BUMN.
Julisman menjelaskan, meski NDP bukan BUMN secara langsung, perusahaan tersebut merupakan entitas anak dalam lingkungan perusahaan milik negara dan terikat pada regulasi Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” ujar Julisman, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan para saksi telah mengonfirmasi posisi NDP sebagai bagian dari entitas BUMN. “Dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua mengatakan bahwa NDP adalah bagian dari BUMN,” katanya.
Menurutnya, kerja sama NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dijalankan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Seluruh aktivitas perusahaan, lanjutnya, tetap berada dalam koridor tata kelola dan pengawasan yang berlaku di lingkungan BUMN. “Sekali lagi saya pastikan NDP tunduk pada aturan BUMN,” jelasnya.
Dalam sidang yang digelar Senin (23/2/2026) lalu, saksi Ganda Wiatmaja menerangkan, sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang tidak produktif dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT NDP, anak usaha PTPN II. Langkah itu disebut sebagai upaya membantu penyelesaian persoalan perusahaan yang merugi serta optimalisasi aset negara.
Ganda juga menyampaikan, dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar. “Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” kata Ganda.
Sementara itu, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa PT NDP adalah benar cucu BUMN, dalam hal ini Holding PTPN III. Ia juga menyebut Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas 2479 haktare kepada PT Nusa Dua Propertindo.
“Terkait pembahasan penyelesaian 20 persen lahan, saya satu kali ikut rapat di Kementerian ATR/BPN yang dihadiri direktur PTPN I saat itu,” kata Faturohman.
Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban 20 persen dapat dibahas bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN mengingat adanya perbedaan regulasi yang diterbitkan kedua kementerian tersebut. (adz)
MEDAN, SumutPos.co– Pembahasan mengenai status PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kerja sama PTPN dengan Ciputra Land. Menanggapi hal itu, kuasa hukum NDP, Julisman, menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai cucu perusahaan BUMN.
Julisman menjelaskan, meski NDP bukan BUMN secara langsung, perusahaan tersebut merupakan entitas anak dalam lingkungan perusahaan milik negara dan terikat pada regulasi Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” ujar Julisman, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan para saksi telah mengonfirmasi posisi NDP sebagai bagian dari entitas BUMN. “Dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua mengatakan bahwa NDP adalah bagian dari BUMN,” katanya.
Menurutnya, kerja sama NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dijalankan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Seluruh aktivitas perusahaan, lanjutnya, tetap berada dalam koridor tata kelola dan pengawasan yang berlaku di lingkungan BUMN. “Sekali lagi saya pastikan NDP tunduk pada aturan BUMN,” jelasnya.
Dalam sidang yang digelar Senin (23/2/2026) lalu, saksi Ganda Wiatmaja menerangkan, sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang tidak produktif dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT NDP, anak usaha PTPN II. Langkah itu disebut sebagai upaya membantu penyelesaian persoalan perusahaan yang merugi serta optimalisasi aset negara.
Ganda juga menyampaikan, dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 milliar. “Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset,” kata Ganda.
Sementara itu, Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa PT NDP adalah benar cucu BUMN, dalam hal ini Holding PTPN III. Ia juga menyebut Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng aset PTPN II berupa lahan HGU seluas 2479 haktare kepada PT Nusa Dua Propertindo.
“Terkait pembahasan penyelesaian 20 persen lahan, saya satu kali ikut rapat di Kementerian ATR/BPN yang dihadiri direktur PTPN I saat itu,” kata Faturohman.
Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban 20 persen dapat dibahas bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN mengingat adanya perbedaan regulasi yang diterbitkan kedua kementerian tersebut. (adz)

11 hours ago
3

















































