Tak Cukup Hanya Turunkan Tarif, Pelayanan Parkir Harus Lebih Profesional

19 hours ago 7

SUMUTPOS.CO – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir tepi jalan umum oleh Pemerintah Kota Medan mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menurunkan tarif parkir. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Zulham, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tarif tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Peningkatan pelayanan parkir harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Kita akan terus mendorong adanya pembenahan di sektor ini. Tidak cukup hanya penurunan tarif, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Zulham juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Ia mendukung langkah Pemko Medan dalam memperkuat tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memaksimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Ia berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu primadona PAD guna mendukung pembangunan di Kota Medan. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh: tarif yang wajar, pelayanan yang profesional, dan tata kelola yang transparan. Jika ini konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir tepi jalan umum oleh Pemerintah Kota Medan mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menurunkan tarif parkir. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Zulham, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tarif tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Peningkatan pelayanan parkir harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Kita akan terus mendorong adanya pembenahan di sektor ini. Tidak cukup hanya penurunan tarif, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Zulham juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Ia mendukung langkah Pemko Medan dalam memperkuat tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memaksimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Ia berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu primadona PAD guna mendukung pembangunan di Kota Medan. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh: tarif yang wajar, pelayanan yang profesional, dan tata kelola yang transparan. Jika ini konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|