Tegas! Pemkab Sarmi Akhirnya Tertibkan Ternak Sapi Liar

4 hours ago 1

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi akhirnya bersikap tegas terhadap hewan ternak,  khususnya sapi, yang dibiarkan berkeliaran liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan razia dan penertiban  ternak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan bahwa penertiban saat ini difokuskan di wilayah kota Kabupaten Sarmi. “Saat ini kami masih fokus di sekitar kota Sarmi,” tegasnya Jumat (9/5)

  Dikatakan, dihari pertama operasi penegakan itu, ada wkitar empat ekor sapi yang ditangkap. Setiap hewan ternak yang tertangkap akan ditahan sementara dengan masa tenggang tujuh hari setelah diumumkan ke publik. Jika tidak ditebus oleh pemiliknya dalam jangka waktu tersebut, maka hewan ternak dapat dilelang secara terbuka sesuai Pasal 10 ayat 2 Perda No 10 Tahun 2017.

   “Petugas akan mengumumkan hasil penertiban dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak ditebus dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang dan hasil penjualannya, setelah dipotong biaya administrasi, dikembalikan kepada pemilik,” jelas Obet.

  Pemilik yang hendak menebus ternaknya wajib membawa bukti kepemilikan yang sah. Hal ini untuk menghindari klaim ganda dan kesalahan dalam penyerahan hewan.

Pemkab Sarmi juga menegaskan bahwa segala risiko, termasuk kematian atau hilangnya ternak selama masa penahanan, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai Pasal 9). Selain itu, selama di tempat penampungan, pemilik ternak bertanggung jawab untuk memberi makan dan merawat hewannya sesuai Pasal 12 ayat 1.

Obet mengimbau agar seluruh peternak menjaga dan mengawasi ternaknya dengan baik.

“Mari kita jaga keindahan dan ketertiban di Kabupaten Sarmi dengan mematuhi perda yang berlaku,” tutupnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi akhirnya bersikap tegas terhadap hewan ternak,  khususnya sapi, yang dibiarkan berkeliaran liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan razia dan penertiban  ternak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan bahwa penertiban saat ini difokuskan di wilayah kota Kabupaten Sarmi. “Saat ini kami masih fokus di sekitar kota Sarmi,” tegasnya Jumat (9/5)

  Dikatakan, dihari pertama operasi penegakan itu, ada wkitar empat ekor sapi yang ditangkap. Setiap hewan ternak yang tertangkap akan ditahan sementara dengan masa tenggang tujuh hari setelah diumumkan ke publik. Jika tidak ditebus oleh pemiliknya dalam jangka waktu tersebut, maka hewan ternak dapat dilelang secara terbuka sesuai Pasal 10 ayat 2 Perda No 10 Tahun 2017.

   “Petugas akan mengumumkan hasil penertiban dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak ditebus dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang dan hasil penjualannya, setelah dipotong biaya administrasi, dikembalikan kepada pemilik,” jelas Obet.

  Pemilik yang hendak menebus ternaknya wajib membawa bukti kepemilikan yang sah. Hal ini untuk menghindari klaim ganda dan kesalahan dalam penyerahan hewan.

Pemkab Sarmi juga menegaskan bahwa segala risiko, termasuk kematian atau hilangnya ternak selama masa penahanan, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai Pasal 9). Selain itu, selama di tempat penampungan, pemilik ternak bertanggung jawab untuk memberi makan dan merawat hewannya sesuai Pasal 12 ayat 1.

Obet mengimbau agar seluruh peternak menjaga dan mengawasi ternaknya dengan baik.

“Mari kita jaga keindahan dan ketertiban di Kabupaten Sarmi dengan mematuhi perda yang berlaku,” tutupnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|